Pembatasan Ponsel di Sekolah

Disdik Sumbar Uji Coba Pembatasan Ponsel di Sekolah Selama Tiga Bulan, Belum Ada Sanksi

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan uji coba kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SM

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMBATASAN PONSEL - Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto saat diwawancarai TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025). Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan uji coba kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB selama tiga bulan ke depan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, mengatakan surat edaran tersebut masih bersifat uji coba dan belum disertai sanksi bagi sekolah yang belum menerapkannya.

"Surat edaran ini masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan ke depan. Setelah itu akan kita evaluasi kembali," ujar Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas keresahan dari pihak sekolah terkait penyalahgunaan ponsel di kalangan guru dan siswa. 

Ia menilai, penggunaan ponsel di lingkungan sekolah perlu dibatasi karena kerap disalahgunakan.

Baca juga: Penampakan Erupsi Gunung Marapi dari Danau Singkarak, Warga Kaget Tiba-Tiba Muncul Asap Hitam

"Banyak siswa dan guru yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga menimbulkan risiko seperti penyebaran konten SARA, kekerasan, hingga pornografi," ungkapnya.

Meski begitu, Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya melarang siswa membawa ponsel ke sekolah.

Namun, penggunaannya harus dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk keperluan penting atau pembelajaran dengan seizin guru.

"Kami tekankan bahwa pembatasan ini bukan hanya untuk siswa, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga pendidik. Karena keresahan juga muncul dari kebiasaan sebagian guru yang menggunakan ponsel saat mengajar," jelas Suryanto.

Ia juga menyebut, kebijakan ini sejalan dengan surat edaran tiga menteri mengenai tujuh kebiasaan baik peserta didik, seperti tidur lebih awal, bangun pagi, rajin belajar, dan berolahraga yang menurutnya terganggu akibat penggunaan ponsel berlebihan.

Suryanto menambahkan, setelah masa uji coba selesai, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah kebijakan ini akan diterapkan secara permanen.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved