Pembatasan Ponsel di Sekolah

Guru Asyik Main Ponsel Saat Mengajar, Dinas Pendidikan Sumbar Keluarkan Aturan Tegas di Sekolah

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, menyampaikan banyak laporan masuk dari sekolah terkait guru main ponsel saat mengajar. Surat edaran ini

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMBATASAN PENGGUNAAN PONSEL - Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto saat diwawancarai TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025). Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG –  Dinas Pendidikan Sumatera Barat mengeluarkan aturan baru yang membatasi penggunaan ponsel di sekolah bagi guru dan siswa. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan selama proses pembelajaran.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, menyampaikan banyak laporan masuk dari sekolah terkait guru main ponsel saat mengajar. 

“Ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru. Karena keresahan yang ditimbulkan bukan hanya dari siswa, tapi juga dari kebiasaan sebagian guru dalam menggunakan ponsel saat mengajar,” ujarnya ujar Suryanto di Padang, Selasa (27/5/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan meminimalisir dampak negatif dari penggunaan ponsel di kalangan guru dan siswa.

Suryanto mengatakan, pembatasan ini merupakan respons terhadap keresahan dari satuan pendidikan terkait penyalahgunaan ponsel oleh siswa.

Baca juga: Jadwal Mentari TV Rabu 28 Mei 2025:Deretan Tayangan Seru Mulai dari Kartun Anak hingga Film Keluarga

"Pembatasan ini merespons laporan dari sekolah-sekolah yang mengeluhkan dampak negatif ponsel terhadap siswa. Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti surat tiga menteri tentang tujuh kebiasaan baik peserta didik," ujar Suryanto.

Suryanto menambahkan, dalam surat tiga menteri itu terdapat anjuran seperti tidur lebih awal, bangun pagi, rajin belajar, dan berolahraga. Namun, poin-poin tersebut kerap terganggu akibat penggunaan ponsel secara berlebihan.

Ia menyebut, penggunaan ponsel bisa berdampak positif maupun negatif. Namun, di kalangan pelajar, ponsel sering disalahgunakan.

“Banyak siswa yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga menimbulkan risiko seperti penyebaran konten mengandung SARA, kekerasan, hingga pornografi,” jelasnya.

Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya melarang membawa ponsel ke sekolah, namun menekankan pentingnya pembatasan penggunaannya.

Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Pemerintah Wajib Biayai

"Kami tidak melarang siswa membawa ponsel, tapi penggunaannya harus dibatasi dan hanya untuk keperluan penting atau pembelajaran dengan seizin guru," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Sumbar dan akan diberlakukan secara uji coba.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Pembatasan Penggunaan Ponsel:

• Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau dengan izin guru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved