Pendidikan Dasar Gratis

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Pemerintah Wajib Biayai

Mahkamah Konstitusi putuskan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Und

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
PENDIDIKAN DASAR GRATIS - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi putuskan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi putuskan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Baca juga: PGRI Pasaman Barat Gelar Konferensi 2025-2030, Pemda Harap Lahirkan Pendidikan Berkualitas

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

Baca juga: Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan,

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved