Pendidikan Dasar Gratis
MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Pemerintah Wajib Biayai
Mahkamah Konstitusi putuskan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Und
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi putuskan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Baca juga: PGRI Pasaman Barat Gelar Konferensi 2025-2030, Pemda Harap Lahirkan Pendidikan Berkualitas
Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
Baca juga: Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan,
Mahkamah Konstitusi
Pendidikan Dasar Gratis
Putusan MK Sisdiknas
Biaya Pendidikan Swasta
Wajib Belajar 9 Tahun
Dinas Pendidikan Bukittinggi Tunggu Kebijakan Pusat soal Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Soal Sekolah Swasta Gratis, Disdik Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Laksanakan Putusan MK |
![]() |
---|
Depok Gratiskan Pendidikan Dasar, Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Anggaran Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Pendidikan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Disdik Sijunjung Tunggu Aturan Teknis Terkait Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.