Pembatasan Ponsel di Sekolah

Guru Asyik Main Ponsel Saat Mengajar, Dinas Pendidikan Sumbar Keluarkan Aturan Tegas di Sekolah

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, menyampaikan banyak laporan masuk dari sekolah terkait guru main ponsel saat mengajar. Surat edaran ini

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMBATASAN PENGGUNAAN PONSEL - Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto saat diwawancarai TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025). Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB. 

 •Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan/menggunakan ponsel yang dapat mengganggu proses pembelajaran.

 • Sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel bagi siswa.

  • Sekolah menetapkan contact person (wali kelas/guru BK/petugas lain) untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali

 • Sekolah harus mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua untuk mendapatkan dukungan.

Baca juga: Como 1907: Klub Milik Orang Indonesia Tersukses Liga Italia 2024-2025, Cesc Fabregas Cs Naik Gaji

 • Pamflet informatif dipasang di lokasi strategis seperti kelas, perpustakaan, dan kantin.

• Kebijakan ini menjadi bagian dari tata tertib sekolah.

 • Sanksi tegas diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.

2. Larangan Membuat Konten Negatif:

• Guru dan siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang bersifat negatif atau tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.

3. Pemantauan:

• Guru pendamping bertanggung jawab mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan.

Baca juga: Como 1907: Klub Milik Orang Indonesia Tersukses Liga Italia 2024-2025, Cesc Fabregas Cs Naik Gaji

4.Peran Orang Tua:

 • Orang tua/wali dihimbau mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan penggunaan internet yang sehat.

5.Pengecualian:
• Penggunaan ponsel untuk keperluan belajar diizinkan sesuai petunjuk teknis dari kepala sekolah.

6. Uji Coba:
 • Kebijakan diuji coba mulai Juni hingga September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.

7. Efektivitas:
• Jika dinyatakan berhasil, kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen mulai dari tanggal evaluasi terakhir.

8. Pembentukan Satgas:
• Dinas Pendidikan bersama sekolah membentuk Satgas untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, serta membuat laporan berkala.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved