Pembatasan Ponsel di Sekolah
Guru Asyik Main Ponsel Saat Mengajar, Dinas Pendidikan Sumbar Keluarkan Aturan Tegas di Sekolah
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, menyampaikan banyak laporan masuk dari sekolah terkait guru main ponsel saat mengajar. Surat edaran ini
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Pendidikan Sumatera Barat mengeluarkan aturan baru yang membatasi penggunaan ponsel di sekolah bagi guru dan siswa. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan selama proses pembelajaran.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, menyampaikan banyak laporan masuk dari sekolah terkait guru main ponsel saat mengajar.
“Ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru. Karena keresahan yang ditimbulkan bukan hanya dari siswa, tapi juga dari kebiasaan sebagian guru dalam menggunakan ponsel saat mengajar,” ujarnya ujar Suryanto di Padang, Selasa (27/5/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan meminimalisir dampak negatif dari penggunaan ponsel di kalangan guru dan siswa.
Suryanto mengatakan, pembatasan ini merupakan respons terhadap keresahan dari satuan pendidikan terkait penyalahgunaan ponsel oleh siswa.
Baca juga: Jadwal Mentari TV Rabu 28 Mei 2025:Deretan Tayangan Seru Mulai dari Kartun Anak hingga Film Keluarga
"Pembatasan ini merespons laporan dari sekolah-sekolah yang mengeluhkan dampak negatif ponsel terhadap siswa. Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti surat tiga menteri tentang tujuh kebiasaan baik peserta didik," ujar Suryanto.
Suryanto menambahkan, dalam surat tiga menteri itu terdapat anjuran seperti tidur lebih awal, bangun pagi, rajin belajar, dan berolahraga. Namun, poin-poin tersebut kerap terganggu akibat penggunaan ponsel secara berlebihan.
Ia menyebut, penggunaan ponsel bisa berdampak positif maupun negatif. Namun, di kalangan pelajar, ponsel sering disalahgunakan.
“Banyak siswa yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga menimbulkan risiko seperti penyebaran konten mengandung SARA, kekerasan, hingga pornografi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya melarang membawa ponsel ke sekolah, namun menekankan pentingnya pembatasan penggunaannya.
Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Pemerintah Wajib Biayai
"Kami tidak melarang siswa membawa ponsel, tapi penggunaannya harus dibatasi dan hanya untuk keperluan penting atau pembelajaran dengan seizin guru," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Sumbar dan akan diberlakukan secara uji coba.
Isi Pokok Surat Edaran:
1. Pembatasan Penggunaan Ponsel:
• Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau dengan izin guru.
•Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan/menggunakan ponsel yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
• Sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel bagi siswa.
• Sekolah menetapkan contact person (wali kelas/guru BK/petugas lain) untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali
• Sekolah harus mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua untuk mendapatkan dukungan.
Baca juga: Como 1907: Klub Milik Orang Indonesia Tersukses Liga Italia 2024-2025, Cesc Fabregas Cs Naik Gaji
• Pamflet informatif dipasang di lokasi strategis seperti kelas, perpustakaan, dan kantin.
• Kebijakan ini menjadi bagian dari tata tertib sekolah.
• Sanksi tegas diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.
2. Larangan Membuat Konten Negatif:
• Guru dan siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang bersifat negatif atau tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.
3. Pemantauan:
• Guru pendamping bertanggung jawab mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan.
Baca juga: Como 1907: Klub Milik Orang Indonesia Tersukses Liga Italia 2024-2025, Cesc Fabregas Cs Naik Gaji
4.Peran Orang Tua:
• Orang tua/wali dihimbau mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan penggunaan internet yang sehat.
5.Pengecualian:
• Penggunaan ponsel untuk keperluan belajar diizinkan sesuai petunjuk teknis dari kepala sekolah.
6. Uji Coba:
• Kebijakan diuji coba mulai Juni hingga September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.
7. Efektivitas:
• Jika dinyatakan berhasil, kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen mulai dari tanggal evaluasi terakhir.
8. Pembentukan Satgas:
• Dinas Pendidikan bersama sekolah membentuk Satgas untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, serta membuat laporan berkala.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.