Bus ALS Terbalik di Padang Panjang
Identitas 3 Korban Bus ALS Terbalik di Padangpanjang Dirawat Intensif di RSUP Dr. M. Djamil Padang
Pagi tadi, sekitar pukul 10.02 WIB, kami kembali menerima satu pasien korban kecelakaan bus ALS atas nama Ronal Jhonson Bigman
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: afrizal
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, berdasarkan keterangan tertulisnya Rabu pagi menjelaskan sebanyak 18 korban kecelakaan bus ALS masih dirawat di RSUD Padang Panjang dan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Yarsi Sumatera Barat di Padang Panjang.
Korban yang ada di rumah sakit Yarsi, tiga orang dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.
Baca juga: 1 Keluarga asal Sipolha Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS, Rencana Kunjungi Anak Berujung Tragis
Dari 18 korban yang masih dirawat, terdapat empat orang yang merupakan anak-anak.
Korban anak-anak tersebut terdiri dari M. Aby Nur Rasyd (7) dan Alfonsus Hasibuan (2) yang dirawat di RSUD Padang Panjang.
Kemudian, Arkan Al Gazali (2) dan Akil Zayan Farbi (6) yang dirawat di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Yarsi Sumatera Barat di Padang Panjang
Baca juga: Jaga Kondisi Jenazah Tak Memburuk, 4 Korban Kecelakaan Bus ALS Dibawa ke RS Bhayangkara Padang
Data pasien korban kecelakaan ALS di RSUD Padang Panjang
1. Feri Sahnan/ 34 tahun/ Mandailing/ Ruang VIP
2. Ali Bahri Pasaribu/ 34 tahun/ Padang Lawas/ Ruang Bedah
3. M. Aby Nur Rasyd/ 7 tahun/ Bekasi/ Ruang Anak
4. Fitri Lia Lestari/ 33 tahun/ Bekasi/ Ruang Anak
5. Sakti/ 34 tahun/ Tapanuli Selatan/ Ruang VIP
6. Farudin Tanjung/ 47 tahun/ Karawang/ Ruang VIP
7. M.Syehu Hasibuan/ 48 tahun/ Mandailing Natal/ Ruang Bedah
8. Japri Noli Lubis/ 74 tahun/ Lampung Utara/ Ruang Bedah
9. Zul Anwar/ 43 tahun/ Mandailing Natal/ Ruang VIP
bus ALS terbalik
Padangpanjang
RSUP Dr M Djamil Padang
Sumatera Barat
AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro
TribunBreakingNews
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Sudah Keluar Rumah Sakit |
![]() |
---|
Setelah Diperiksa Polisi, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Belum Diperiksa Polisi Akibat Kondisinya Belum Pulih |
![]() |
---|
Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas, Akibat Kelalaian |
![]() |
---|
Update Penyidikan Laka Maut Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Polisi Lakukan Pemanggilan Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.