Narkoba di Sumbar
Selama Tahun 2025 Polda Sumbar Ungkap 388 Kasus Narkoba, Terdapat Oknum PNS, Mahasiswa dan Pelajar
Kapolda Sumbar mengatakan, dari total tersangka, terdapat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), 20 mahasiswa, dan enam pelajar.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 388 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2025.
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 499 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana terdiri dari 479 laki-laki dan 20 orang perempuan.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, dari total tersangka tersebut, terdapat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), 20 mahasiswa, dan enam pelajar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumbar Ungkap Kasus Besar Narkotika, dari Ganja hingga Sabu Disita
“Dari ratusan tersangka, ada dua orang PNS, 20 mahasiswa, dan enam pelajar yang terlibat,” kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Rinciannya, 187 orang berstatus karyawan swasta, 121 wiraswasta, 29 petani, 52 buruh, dan 82 orang tidak memiliki pekerjaan.
Kapolda mengungkapkan, sebagian besar dari para tersangka berperan sebagai kurir. Motif mereka umumnya karena tekanan ekonomi.
Baca juga: Satu Pendemo di Depan Polda Sumbar Positif Narkoba, Polisi Amankan 12 Orang
“Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir. Alasan mereka karena berasal dari kalangan ekonomi lemah,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 309, kilogram ganja, 7,17 kilogram sabu-sabu, dan 1.584 butir pil ekstasi.
Kapolda menyebut sebagian besar kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan melalui metode undercover buy oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dan jajaran Satresnarkoba.
Selain itu, beberapa kasus dinilai menonjol karena jumlah barang bukti yang besar, seperti yang terjadi di Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Di belakang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman, kita temukan lima paket besar ganja. Lalu di Koto Tangah, Kota Padang, totalnya ada 47 paket besar ganja. Kedua kasus ini diungkap pada 25 April 2025,” jelasnya.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2),” tutup Kapolda. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Pengungkapan Narkoba di Sumbar
Narkoba di Sumbar
TribunBreakingNews
Polda Sumbar
Ditnarkoba Polda Sumbar
Sumatera Barat
Kronologi Lengkap Diringkusnya 4 Pemuda Bukittinggi Akibat Bawa 100 Kilo Ganja Kering |
![]() |
---|
Sita 3,8 Kilo Ganja dari 2 Pria di Payakumbuh, Polisi akan Melakukan Pendalaman dan Pengembangan |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Ganja 3,8 Kilo di Payakumbuh, Dua Orang Pria Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Kepala Dusun di Mentawai yang Diduga Edarkan Ganja, Polisi Sita Puluhan Paket |
![]() |
---|
Kepala Dusun di Mentawai Ditangkap Akibat Edarkan Ganja, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.