PDRI dan WALHI Laporkan Gubernur hingga Kapolda Sumbar ke Komnas HAM Soal Tambang Ilegal
“PETI bukan hanya merusak alam, tapi juga menghancurkan tatanan sosial, budaya, dan sumber penghidupan masyarakat,” jelas Tedi.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Sumatera Barat terus menjadi sorotan. Setelah berulang kali muncul desakan dari masyarakat, kini Tim Perumus Data dan Resolusi Indonesia (PDRI) resmi melaporkan sejumlah pejabat tinggi daerah ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut tidak main-main. PDRI menyeret Gubernur Sumatera Barat, para Bupati dan Wali Kota, DPRD di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, hingga Kapolda dan jajaran Kapolres serta Kapolresta di Sumatera Barat.
Semua pihak itu dinilai turut bertanggung jawab atas meluasnya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang kini disebut telah menimbulkan krisis sosial dan ekologis di banyak wilayah.
Menurut PDRI, kegagalan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan tambang ilegal menunjukkan adanya kemerosotan tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan layak.
Baca juga: Jadwal Kapal Perintis Pelni KM Sabuk Nusantara 37 Oktober 2025: Hari Ini Singgah di Teluk Bayur
Kondisi itu bahkan disebut telah masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Krisis sosial-ekologis akibat tambang ilegal di Sumatera Barat berakar dari krisis politik dan lemahnya demokrasi, juga karena tumpulnya institusi penegak hukum,” ungkap Tedi Berlian, juru bicara PDRI.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya sudah mengeluarkan perintah tegas. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah cepat memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Namun, kata Tedi, perintah itu tidak diindahkan secara serius di Sumatera Barat.
Baca juga: Pemko Solok Dirikan Posko Siaga Bencana untuk Permudah Informasi Kerusakan Akibat Angin Kencang
“Sudah lebih dari 50 hari sejak pidato kenegaraan Presiden, tapi aktivitas tambang ilegal di Sumbar tetap jalan seperti biasa. Tidak ada perubahan di lapangan,” tegasnya.
PDRI juga menilai upaya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sejauh ini hanya berhenti di atas kertas.
Hal itu terlihat dari hasil dua rapat besar yang digelar Pemerintah Provinsi Sumbar, yakni rapat Forkopimda pada 10 September 2025 dan rapat khusus Gubernur dengan seluruh kepala daerah pada 19 September 2025.
“Setelah dua rapat itu, aktivitas tambang ilegal tetap marak. Ini membuktikan ada krisis di tingkat pimpinan daerah maupun institusi penegak hukum di Sumatera Barat,” lanjut Tedi.
Baca juga: Sawahlunto Baru Miliki Satu Dapur Umum MBG Aktif dari Target Sembilan, Hasilkan 3.000 Porsi Makanan
Karena itu, PDRI yang dimandatkan langsung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat meminta Komnas HAM Sumbar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah melanggar hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Selain meminta Komnas HAM memanggil dan memeriksa kepala daerah, DPRD, serta aparat kepolisian, PDRI juga menyoroti adanya rantai bisnis yang ikut menopang keberlangsungan tambang ilegal di Sumbar.
Pihaknya meminta penyelidikan terhadap peredaran alat berat, bahan bakar minyak (BBM), air raksa, dan emas, yang selama ini menjadi bagian dari siklus ekonomi tambang ilegal.
Pemko Solok Dirikan Posko Siaga Bencana untuk Permudah Informasi Kerusakan Akibat Angin Kencang |
![]() |
---|
Dharmasraya Targetkan Jadi Kabupaten Informatif pada E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Sumbar Usul Pemerintah Pusat Bayar Gaji ASN di Tengah Pengurangan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Cuaca Mentawai Rabu 8 Oktober 2025 Berpotensi Diguyur Hujan Ringan, Waspada Perubahan Mendadak |
![]() |
---|
Cuaca Padang Rabu 8 Oktober 2025, Diprediksi BMKG Cerah hingga Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.