Narkoba di Sumbar

Sita 3,8 Kilo Ganja dari 2 Pria di Payakumbuh, Polisi akan Melakukan Pendalaman dan Pengembangan

AKP Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua tersangka.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Payakumbuh
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil disita Polres Payakumbuh dari dua orang pelaku berinisial VS dan MA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Minggu (1/6/2025). AKP Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua pelaku. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh bakal kembangkan pangungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menyita 3,8 kilogram narkoba jenis ganja yang disita dari dua orang pelaku.

Diketahui pelakunya dua orang lelaki yang berinisial VS panggilon O dan MA panggilan A.

Kedua pelaku diamankan di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kepala Dusun di Mentawai yang Diduga Edarkan Ganja, Polisi Sita Puluhan Paket

"Saat dilakukan pengamanan, Tim Phantom Sat Narkoba berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 kilogram," ujar AKP Hendra.

Paket tersebut terbungkus dengan plastik hitam dan di dalam ransel hijau berwarna hijau army.

Kemudian satu paket lagi narkoba jenis ganja kering seberat 10 gram yang dibungkus plastik kopi warna hitam.

"Paket itu disimpan dalam kantong celana sebelah kanan," sambungnya.

Baca juga: Kepala Dusun di Mentawai Ditangkap Akibat Edarkan Ganja, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar

Saat ditanya, inisial VS dan MA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua LPM di Kecamatan Payakumbuh Utara.

AKP Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua pelaku.

"Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas," terangnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti juga telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Hendra mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan petugas merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.

"Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat," sebutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mencurigai serta mengintai pergerakan VS dan MA yang diduga terlibat peredaran narkotika.

Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 131 jo Pasal 127  ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved