Narkoba di Sumbar
Kedapatan Bawa Ganja 3,8 Kilo di Payakumbuh, Dua Orang Pria Diringkus Polisi
"Saat dilakukan pengamanan, Tim Phantom Sat Narkoba berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 kilogram," ucapnya.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua orang tersangka peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Dua orang tersebut berinisial VS dan MA, diamankan beserta barang bukti ganja seberat 3,8 kilogram, pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 00:15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyebutkan inisial VS dan MA berhasil diringkus oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Payakumbuh Utara.
"Inisial VS dan MA diringkus pada Minggu (01/06/2025) sekira pukul 00.15 WIB," ungkap AKP Hendra.
Baca juga: Terjual Rp87 Juta, Sapi Kurban Presiden dari Bukittinggi Masih Dirawat Peternak
AKP Hendra mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan petugas merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.
"Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat," kata AKP Hendra.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mencurigai serta mengintai pergerakan VS dan MA yang diduga terlibat peredaran narkotika.
"Saat dilakukan pengamanan, Tim Phantom Sat Narkoba berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 kilogram," ucapnya.
Baca juga: Kepala Dusun di Mentawai Ditangkap Akibat Edarkan Ganja, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar
Paket tersebut terbungkus dengan plastik hitam dan di dalam ransel hijau berwarna hijau army.
"Kemudian satu paket lagi narkoba jenis ganja kering seberat 10 gram yang dibungkus plastik kopi warna hitam," bebernya.
"Paket itu disimpan dalam kantong celana sebelah kanan," sambungnya.
Saat ditanya, inisial VS dan MA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua LPM di Kecamatan Payakumbuh Utara.
Baca juga: Waspada Penyakit DBD, Warga Alcindi 32 Residence Pasaman Barat Goro Bersama Basmi Sarang Nyamuk
AKP Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua tersangka.
"Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas," terangnya.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti juga telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 131 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
| BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, BNNP Sumbar: Tren yang Rawan Dimanfaatkan Bandar Narkotika |
|
|---|
| Tim Gabungan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Agam-Bukittinggi, Sita Hampir 1 Kilogram Narkoba |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Diringkusnya 4 Pemuda Bukittinggi Akibat Bawa 100 Kilo Ganja Kering |
|
|---|
| Sita 3,8 Kilo Ganja dari 2 Pria di Payakumbuh, Polisi akan Melakukan Pendalaman dan Pengembangan |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Kepala Dusun di Mentawai yang Diduga Edarkan Ganja, Polisi Sita Puluhan Paket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pelaku-bawa-ganja-di-polres-payakumbuh-162025.jpg)