Narkoba di Sumbar

BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, BNNP Sumbar: Tren yang Rawan Dimanfaatkan Bandar Narkotika

"Untuk Sumatera Barat belum kita temukan peredaran narkotika dalam bentuk vape. Akan tetapi, kita tetap melakukan pengawasan," katanya.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KASUS NARKOBA- Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi memberikan keterangan pers usai pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP Sumbar, Selasa (30/9/2025). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bakal melakukan pengawasan terkait adanya dugaan peredaran narkotika dalam bentuk rokok elektrik atau vape. 
Ringkasan Berita:
  • BNN mengusulkan larangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
  • Usulan ini didasari adanya dugaan liquid vape disalahgunakan untuk diisi dengan kandungan narkotika.
  • Khusus wilayah Sumbar, belum ada temuan kasus peredaran narkotika dalam bentuk rokok elektrik atau vape.
  • BNNP Sumbar menilai rokok elektrik sudah menjadi gaya hidup dan tren kekinian di kalangan remaja.
  • Hal itu bisa dimanfaatkan oleh bandar narkotika untuk mencampurkan liquid vape dengan kandungan narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk liquid.

Langkah ini merespons usulan BNN RI terkait pelarangan vape dalam RUU Narkotika karena tren gaya hidup tersebut mulai dimanfaatkan bandar untuk mengimprovisasi jenis obat-obatan terlarang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, saat dihubungi TribunPadang.com pada Rabu (8/4/2026).

Diketahui bahwa BNN mengusulkan penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini didasari adanya dugaan liquid vape disalahgunakan dengan diisi kandungan narkotika.

Oleh karena itu, BNN mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia dengan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Baca juga: Polres Pessel Ringkus Tiga Pengedar Narkotika di Dua Lokasi Berbeda, Sita Puluhan Paket Sabu

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengusulkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menanggapi usulan terkait fenomena tersebut, BNNP Sumbar belum ada menemukan kasus terkait vape yang dicampur dengan kandungan narkotika.

"Untuk Sumatera Barat belum kita temukan peredaran narkotika dalam bentuk vape. Akan tetapi, kita tetap melakukan pengawasan," kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Selain itu, pihaknya juga telah berupaya melakukan pengawasan dengan mengambil sampel untuk diperiksa. Untuk hasilnya, belum ada ditemukan kasus peredaran narkotika dalam bentuk vape di Sumbar.

Baca juga: Fenomena Vape: Antara Tren Sesaat Atau Revolusi Gaya Hidup, yang Ciptakan Ruang Interaksi Sosial

Kemudian, pihaknya juga berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala sebagai bentuk antisipasi peredaran narkotika dalam bentuk rokok elektrik atau vape.

Kemudian, diketahui bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan BNN tersebut. Namun, BNN Sumbar akan menunggu aturan terkait hal tersebut.

"Kita tunggu aturannya. Tapi secara persuasif kita berikan pemahaman kepada masyarakat, karena vape sudah jadi gaya hidup anak muda baik cowok maupun cewek," ujarnya.

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menilai vape sudah dianggap sebagai tren kekinian di kalangan remaja dan dewasa, sehingga menjadi peluang bagi pelaku kejahatan peredaran narkotika.

"Ini menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengimprovisasi liquid vape tersebut," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved