Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp5juta dan KPU Sortir Lipat Surat Suara

Berita populer Padang buang sampah sembarangan denda Rp5juta dan KPU sortir lipat surat suara.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Suasana sortir lipat surat suara untuk PSU DPD RI di Gudang KPU Padang, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang buang sampah sembarangan denda Rp5juta dan KPU sortir lipat surat suara.

Simak berita selengkapnya:

1. Mulai Besok, Buang Sampah Sembarangan di Padang Sumbar akan Didenda Rp5 Juta

Pemko Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan sanksi terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sesuai aturan yang berlaku, pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarang akan ditipiringkan melalui PPNS Pemko Padang.

Dalam Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Jelang PSU DPD RI Sumbar, Bawaslu Padang Gelar Pembekalan Teknis Pengawasan ke Jajaran Ad Hoc

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Frista Masta menyampaikan untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan untuk tiga ruas jalan, yakni di jalan M Hatta sampai gebang Kampus Unand, jalan Adinegoro, serta jalan Hamka, Kota Padang.

Di ketiga ruas jalan itu sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan.

Sosialisasi sudah dilakukan sejak 1 Juni 2024.

Disamping itu, DLH Padang juga menyediakan TPS mobile yang beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 08.45 WIB. TPS tersebut bisa digunakan masyarakat pada jadwal yang ditentukan.

Kemudian petugas DLH juga telah melakukan penyisiran, membersihkan sampah yang dibuang di trotoar dan median jalan terakhir sampai tanggal hari ini 8 Juli 2024.

"Jadi selama ini kita teman-teman dari kelurahan kecamatan sudah melakukan OTT di kecamatan tersebut, sanksi iru hanya sampai ke surat pernyataan tidak akan membuang sampah lagi. Tanggal 9 Juli besok akan diproses dikirim sanksi sesuai dengan perda," kata Fadelan, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan itu ada sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Menurutnya, pemantauan di lapangan akan dilakukan bersama petugas kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Padang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved