Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp5juta dan KPU Sortir Lipat Surat Suara

Berita populer Padang buang sampah sembarangan denda Rp5juta dan KPU sortir lipat surat suara.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Suasana sortir lipat surat suara untuk PSU DPD RI di Gudang KPU Padang, Senin (8/7/2024). 

"Pelaku akan kita proses tindak pidana ringan," katanya.

Disamping petugas, masyarakat juga tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan pelaporan melalui kanal-kanal pengaduan media sosial Dlh dan Pemko Padang.

"Bahwa kita sudah ada 122, atau pengaduan itu bisa melalui whatsapp atau nomor pengaduan khusus atau melalui Instagram di media sosial," kata Fadelan.

Baca juga: Kontestasi Pilkada Padang Pariaman Memanas, John Kennedy Azis Gandeng Rahmat Hidayat

2. KPU Padang Libatkan Ratusan Warga Sortir Lipat Surat Suara, Bayar Rp200 per Lembar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melibatkan ratusan warga dalam proses penyortiran dan lipatan surat suara untuk Pencoblosan Suara Ulang (PSU) DPD RI.

Anggota KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa setiap shift melibatkan 240 warga berbeda-beda.

Warga yang terlibat akan dibayar Rp 200 per lembar surat suara yang disortir dan dilipat. Dalam sehari terdapat tiga shift dengan warga yang berbeda-beda.

"Setiap shift ada 240 orang, setelah ini ada shift siang dan malam, dengan warga yang berbeda," kata Arset, Senin (8/7/2024).

Ia menambahkan warga yang terlibat akan diberi bayaran. Untuk satu kotak dibayar Rp 200 Ribu. Penyortiran dan lipat surat suara satu kotak ini melibatkan 3 orang.

"Setiap selembar surat surat dibayar Rp 200," katanya.

Arset menjelaskan, setelah disortir dan dilipat, kemudian akan dimasukan ke dalam kotak surat suara.

Kemudian didistribusikan kepada 2.681 TPS di 11 di 114 kelurahan di Kota Padang.

"Maksimal pada malam 12 Juli 2024, semua kotak suara dan APK telah sampai di TPS," ujarnya. 

Target Selesai Hari Ini

KPU Kota Padang tengah melakukan sortir dan lipat ratusan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang akan digelar pada 13 Juli 2024.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved