Polemik Tambak Udang
Penambak Udang Menebar Benur, Nelayan Padang Pariaman Memanen Limbah
Keindahan pesisir Pantai Padang Pariaman dalam bebera tahun belakang terus terampas akibat pembukaan tambak udang yang masif.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Baginya, ini terjadi karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam mengawasi para penambak.
Baca juga: 6 Tambak Udang di Kabupaten Pesisir Selatan, Diduga Tidak Punya Izin, Lalu Ditertibkan Tim Gabungan
"Jangankan limbahnya, lokasi tambak ini saja tidak pernah diperhatikan. Makanya dampaknya seperti ini," ujarnya.
Menurutnya perlu sekali perhatian pemerintah agar kondisi ekonomi para nelayan kembali pulih dan biota laut kembali stabil.
Ia menilai pemilik tambak harus diberi teguran dan pengawasan dalam mengelola limbahnya. Serta membuka pipa-pipa yang berada di sekitar bibir pantai karena membuat nelayan kesulitan mencari ikan.
Persoalan nelayan di Manggopoh ini, menurut WALHI Sumbar Tommy Adam, juga dirasakan para nelayan di kawasan Gasan dan Malai V Koto Padang Pariaman.
Di daerah itu tidak hanya limbah tambak udang di sempadan pantai yang dikeluhkan masyarakat, tapi juga limbah tambak yang berada di atas 100 meter.
Baca juga: Nama Latin Udang, Miliki Banyak Manfaat saat Dikonsumsi, Bisa Tingkatkan Kesehatan Jantung
Limbah tersebut menurut masyarakat memang dibuang ke sungai tapi muaranya tetap di laut.
"Akibatnya ekosistem mangrove jadi terganggu, lokan, langkitang, dan ikan bakau yang hidup di sana turut menghilang," ujarnya.
Hasil dari mangrove ini biasanya menjadi sumber ekonomi alternatif bagi nelayan apabila pendapatan dari menangkap ikan menurun atau bila cuaca di laut buruk sehingga tidak memungkinkan nelayan melaut.
Ternyata situasi ini didukung dengan hasil pengecekan lapangan pemerintah, ditemui limbah tambak udang tersebut sudah melampaui baku mutu air.
Dampaknya seperti yang dirasakan oleh nelayan tersebut, kehidupan biota laut dan ekosistem mangrove terancam.
Baca juga: Massa Pertanyakan Tambak Udang di Padang Pariaman, Ketua DPRD: Izinnya Itu, Ada di Tangan Provinsi
Kendati demikian pengelola tambak di kawasan Tapakis Padang Pariaman Indra Gunawan, mengklaim bahwa tambaknya sudah berizin. Ini ia pertegas dengan lokasi tambak yang berjarak 420 meter dari laut.
Surat izin usaha tambaknya ini sudah keluar sejak tahun 2021, satu tahun setelah tambak beroperasi.
Dalam pembuatan tambak ini, pihaknya melibatkan ahli teknis mulai dari lokasi hingga persoalan limbah.
"Dari awal limbah ini sudah kami kirimkan supaya tidak berdampak buruk pada lingkungan, biota laut dan masyarakat," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.