Polemik Tambak Udang
Penambak Udang Menebar Benur, Nelayan Padang Pariaman Memanen Limbah
Keindahan pesisir Pantai Padang Pariaman dalam bebera tahun belakang terus terampas akibat pembukaan tambak udang yang masif.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Jadi seharusnya izin yang harus dimiliki itu AMDAL kawasan bukan SPPL," tegas Tommy.
Baca juga: Anies Baswedan Pimpin Doa untuk Palestina di Masjid Agung Komplek Makam Syekh Burhanuddin Ulakan
Kendati demikian tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjutinya, terlebih program unggulan gubernur Sumbar pengembangan sentra tambak udang.
Pemerintah sampai saat ini masih berfikir kegiatan tambak ini tidak berdampak dan menganggapnya legal.
Memang pernah dilakukan himbauan dan cek lapangan pada sejumlah tambak, tapi tidak ada tindakan serius setelahnya, padahal penambak ilegal di sempadan pantai bisa terjerat pidana ruang dalam UU tata ruang.
WALHI Sumbar menilai pemerintah harusnya mengontrol agar tidak ada lagi penambahan tambak udang dan mengevaluasi tambak udang yang sudah beroperasi. Bukan membiarkan seperti saat ini.
"Karena dampak limbahnya sangat luar biasa. Kalau tetap dibiarkan pesisir pantai Sumbar bisa jadi next Lampung," katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.