Polemik Tambak Udang
Penambak Udang Menebar Benur, Nelayan Padang Pariaman Memanen Limbah
Keindahan pesisir Pantai Padang Pariaman dalam bebera tahun belakang terus terampas akibat pembukaan tambak udang yang masif.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Keindahan pesisir Pantai Padang Pariaman dalam bebera tahun belakang terus terampas akibat pembukaan tambak udang yang masif.
Biasanya di sepanjang pesisir pantai di jalan alternatif Bandara Internasional Minangkabau (BIM) - Lubuk Basung via Ulakan Padang Pariaman, pengendara disuguhi hamparan laut biru, namun sekarang malah tambak udang.
Berdasarkan rilis WALHI Sumbar Januari 2023, dari Analisis citra satelit terdapat lebih dari 300 petak tambak udang di sempadan pantai (kurang dari 100 meter) yang tersebar di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Sudahlah merusak pemandangan pengendara yang melintas, WALHI Sumbar menyebut tambak udang juga mengganggu biota laut dan ekosistem mangrove.
Hal ini dirasakan oleh nelayan di kawasan Manggopoh, Ulakan Padang Pariaman, Sumatera Barat Jamaris, sejak enam tahun terakhir.
Persisnya ketika tambak udang yang berada di sempadan pantai mulai beroperasi. Membuat para para penambak membuang limbahnya langsung ke laut.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Meninggal di Korea Selatan, Lokasi di Tambak Udang
Akibat dari limbah ini secara kasat mata menurut pria berusia 62 tahun itu, warna air berubah hitam kemerahan.
"Limbah itu sangat berbahaya, buktinya ikan menghilang di sekitaran limbah. Baru kelihatan lagi di jarak 200 - 500 meter dari bibir pantai," ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Kondisi ini membuat Jamaris harus menempuh jalan lebih jauh untuk mencari ikan, sehingga memakan biaya lebih besar.
Puluhan tahun menjadi nelayan, Jamaris mengaku hanya membeli minyak dua liter sehari dan sekarang 5 sampai 7 liter sehari.
Biaya yang lebih besar itu tidak sebanding dengan pendapatannya, karena kondisi di tengah laut ia harus berebut dengan kapal besar.
Baca juga: Massa Pertanyakan Tambak Udang di Padang Pariaman, Ketua DPRD: Izinnya Itu, Ada di Tangan Provinsi
Tidak hanya mata pencarian nelayan terdampak limbah tambak ini, pukat tepi yang sudah menjadi budaya masyarakat setempat juga hilang dalam sekejap.
"Pokoknya sejak ada tambak tidak pernah lagi ada pukat tepi, soalnya tidak lagi ada ikan di pinggir," tegasnya.
Nelayan lainnya Tahar (64), mengatakan limbah tambak udang ini sangat berbahaya, karena dibuang langsung ke laut.
Hal ini ia ketahui karena terlihat pipa-pipa berukuran besar membelah pantai sejauh 20 sampai 50 meter.
Baginya, ini terjadi karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam mengawasi para penambak.
Baca juga: 6 Tambak Udang di Kabupaten Pesisir Selatan, Diduga Tidak Punya Izin, Lalu Ditertibkan Tim Gabungan
"Jangankan limbahnya, lokasi tambak ini saja tidak pernah diperhatikan. Makanya dampaknya seperti ini," ujarnya.
Menurutnya perlu sekali perhatian pemerintah agar kondisi ekonomi para nelayan kembali pulih dan biota laut kembali stabil.
Ia menilai pemilik tambak harus diberi teguran dan pengawasan dalam mengelola limbahnya. Serta membuka pipa-pipa yang berada di sekitar bibir pantai karena membuat nelayan kesulitan mencari ikan.
Persoalan nelayan di Manggopoh ini, menurut WALHI Sumbar Tommy Adam, juga dirasakan para nelayan di kawasan Gasan dan Malai V Koto Padang Pariaman.
Di daerah itu tidak hanya limbah tambak udang di sempadan pantai yang dikeluhkan masyarakat, tapi juga limbah tambak yang berada di atas 100 meter.
Baca juga: Nama Latin Udang, Miliki Banyak Manfaat saat Dikonsumsi, Bisa Tingkatkan Kesehatan Jantung
Limbah tersebut menurut masyarakat memang dibuang ke sungai tapi muaranya tetap di laut.
"Akibatnya ekosistem mangrove jadi terganggu, lokan, langkitang, dan ikan bakau yang hidup di sana turut menghilang," ujarnya.
Hasil dari mangrove ini biasanya menjadi sumber ekonomi alternatif bagi nelayan apabila pendapatan dari menangkap ikan menurun atau bila cuaca di laut buruk sehingga tidak memungkinkan nelayan melaut.
Ternyata situasi ini didukung dengan hasil pengecekan lapangan pemerintah, ditemui limbah tambak udang tersebut sudah melampaui baku mutu air.
Dampaknya seperti yang dirasakan oleh nelayan tersebut, kehidupan biota laut dan ekosistem mangrove terancam.
Baca juga: Massa Pertanyakan Tambak Udang di Padang Pariaman, Ketua DPRD: Izinnya Itu, Ada di Tangan Provinsi
Kendati demikian pengelola tambak di kawasan Tapakis Padang Pariaman Indra Gunawan, mengklaim bahwa tambaknya sudah berizin. Ini ia pertegas dengan lokasi tambak yang berjarak 420 meter dari laut.
Surat izin usaha tambaknya ini sudah keluar sejak tahun 2021, satu tahun setelah tambak beroperasi.
Dalam pembuatan tambak ini, pihaknya melibatkan ahli teknis mulai dari lokasi hingga persoalan limbah.
"Dari awal limbah ini sudah kami kirimkan supaya tidak berdampak buruk pada lingkungan, biota laut dan masyarakat," katanya.
Bahkan di tambaknya, Indra mengaku banyak menggunakan bahan organik seperti airnya menggunakan mineral dan lainnya.
Baca juga: Masuk Babak 16 Besar Piala Soeratin U 17, Ketum Persikopa Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Pariaman
Dalam pengelolaan limbah, tambak indra membuat Draine pembuangan setinggi dua kali kedalam tambak. Tujuannya supaya limbah bisa mengendap dibagian bawah.
Sehingga di Draine pembuangan itu hanya air saja yang keluar, limbahnya dikaruk menggunakan alat berat dan dibuat menjadi pupuk.
"Jadi limbah tambak kita ini tidak sampai ke laut, karena kami keluarkan berkala," tuturnya.
Melalui pengelolaan limbah tambak seperti ini, selama lima tahun beroperasi Indra mengaku belum ada keluhan masyarakat terkait limbah tambaknya.
Menurutnya ini berbeda dengan limbah tambak lainnya yang berada di sempadan pantai, kebanyakan limbahnya langsung di buang ke laut.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Panen Udang Vaname, Percontohan Potensi yang Dapat Dikembangkan di Kabupaten Kota
Para penambak tersebut kebanyakan tidak berizin dan tidak memperhatikan kondisi lingkungannya.
"Makanya banyak limbah tambak yang mencemari laut, karena tidak ada pengelolaan limbah dan lokasi tambak yang melanggar tata ruang," katanya.
Limbah Tambak Berlimpah, Pemerintah Lengah
Kondisi limbah tambak yang terus mencemari laut pesisir Pantai Padang Pariaman, sampai saat ini masih belum mendapat perhatian dari Pemda dan Pemprov.
WALHI Sumbar Tommy Adam menyebut meski pemerintah telah melakukan cek lapangan dan menemukan air laut sudah melampaui baku mutu. Tetap tidak ada langkah tegas diambil.
Tommy menyebut sebagian besar tambak udang tersebut berstatus ilegal. Masih banyak tambak yang beroperasi di sempadan pantai.
Baca juga: Tempat Wisata Pantai dan Pulau di Sumatera Barat Ada Pantai Air Manis, Pantai Pariaman, Pulau Pagang
"Harusnya lokasi tempat tambak ini melanggar aturan tata ruang kabupaten dan kota. Tapi tindakan hukum tidak diambil atas pelanggaran ini," ujarnya.
Meski dominan tidak berizin, kebanyakan penambak berizin juga hanya mengantongi surat SPPL (dokumen lingkungan satu lembar) dan tata ruang yang luas tambaknya kurang dari 10 hektare, sesuai yang diatur UU.
SPPL tersebut menurut Tommy, konsep limbahnya hanya seperti limbah rumah makan, padahal sangat merusak lingkungan.
"Jadi seharusnya izin yang harus dimiliki itu AMDAL kawasan bukan SPPL," tegas Tommy.
Baca juga: Anies Baswedan Pimpin Doa untuk Palestina di Masjid Agung Komplek Makam Syekh Burhanuddin Ulakan
Kendati demikian tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjutinya, terlebih program unggulan gubernur Sumbar pengembangan sentra tambak udang.
Pemerintah sampai saat ini masih berfikir kegiatan tambak ini tidak berdampak dan menganggapnya legal.
Memang pernah dilakukan himbauan dan cek lapangan pada sejumlah tambak, tapi tidak ada tindakan serius setelahnya, padahal penambak ilegal di sempadan pantai bisa terjerat pidana ruang dalam UU tata ruang.
WALHI Sumbar menilai pemerintah harusnya mengontrol agar tidak ada lagi penambahan tambak udang dan mengevaluasi tambak udang yang sudah beroperasi. Bukan membiarkan seperti saat ini.
"Karena dampak limbahnya sangat luar biasa. Kalau tetap dibiarkan pesisir pantai Sumbar bisa jadi next Lampung," katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.