Kabupaten Pesisir Selatan

6 Tambak Udang di Kabupaten Pesisir Selatan, Diduga Tidak Punya Izin, Lalu Ditertibkan Tim Gabungan

Sebanyak enam usaha tambak udang diduga tidak mengantongi izin usaha di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.SATPOL PP PESSEL
Petugas Satpol PP Padang saat memasang papan larangan di lokaso usaha tambak udang yang tidak memiliki izin, Jumat (11/2/2022) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak enam usaha tambak udang diduga tidak mengantongi izin usaha di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan telah dilakukan operasi penertiban tambak udang pada Jumat (11/2/2022) lalu.

Menurutnya, penertiban ini berlokasi di Kampung Koto Baru, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.

"Dari hasil tinjauan lapangan, ada sebenyak enam pengusaha tambak udang yang belum mengantongi izin usaha," kata Dailipal, Sabtu (12/2/2022).

Sebelumnya, operasi penertiban sekaligus razia kali ini dilaksanakan oleh Satgas Trantibum bersama Tim Teknis atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

Baca juga: 2 Pasang Sejoli di Pesisir Selatan Dipergoki, Berduaan di dalam Pondok : Kronologi Versi Satpol PP

Satgas Trantibum bersama Tim Teknis atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar melakukan razia dengan sasaran tambak udang, Jumat (11/2/2022).
Petugas Satpol PP Padang saat memasang papan larangan di lokaso usaha tambak udang yang tidak memiliki izin, Jumat (11/2/2022) (Istimewa)

Baca juga: Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Sebut Pos Damkar Masih Kekurangan Perlengkapan

Dailipal mengatakan, sebagian dari pengusaha tambak ini sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan tambak udang.

"Hal ini (diduga) telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1)," katanya.

Padal 17 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.

Kemudian juga tertuang pada pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kepada pengelola atau pemilik tempat usaha diperingatkan untuk menghentikan semua kegiatan dan aktivitas pembuatan tambak udang ini sampai memiliki perizinan," kata Dailipal.

Kegiatan ini diharapkannya dihentikan sampai ada izin berusaha dan persetujuan pemerintah Pusat atau pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Bagi tambak udang yang telah beroperasi diminta untuk menghentikan semua kegiatan atau operasionalnya setelah panen dilakukan," katanya.

Dailipal menjelaskan, peringatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat tertulis yang diterima langsung oleh pemilik usaha.

"Kami juga telah memasang papan larangan untuk melakukan kegiatan di lokasi tambak udang," kata Dailipal.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved