Kota Padang
2 Pasang Sejoli di Pesisir Selatan Dipergoki, Berduaan di dalam Pondok : Kronologi Versi Satpol PP
Petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan pasangan muda mudi di dalam pondok tanpa penerangan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan pasangan muda mudi di dalam pondok tanpa penerangan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/2/2022) di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan pasangan ini terjaring pada saat dilakukannya razia pekat oleh Satgas Trantibum.
"Ada dua pasangan muda mudi yang kita amankan di pondok-pondok tanpa penerangan," kata Dailipal, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Sejoli di Kota Padang Digerebek Saat Berduaan di Rumah Kosong, Si Lelaki Sempat Kabur

Baca juga: Sejoli di Kota Padang Digerebek Saat Berduaan di Rumah Kosong, Si Lelaki Sempat Kabur
Dailipal mengatakan, pondok-pondok ini diduga merupakan kafe. Namun, tempat usaha ini tidak ada penerangan atau lampu.
Adapun dua pasangan atau sejoli, yang diamankannya berinisial DPK (18), YAR (19), RB (36), dan YM (36).
"Razia yang kita laksanakan berawal dari informasi dari masyarakat adanya pondok di sebuah kafe sering dijadikan lokasi maksiat," katanya.
Kata dia, warga sudah resah dengan adanya lokasi kafe yang dikunjungi oleh pasangan yang bukan muhrim melakukan perbuatan maksiat.
Selain itu, dilihat dari jalan raya tidak terlihat seperti sebuah kafe.
"Hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum," kata Dailipal.
Baca juga: Dua Pasang Sejoli Digrebek Warga Berbuat Mesum Dikontrakan, Digelandang Satpol PP
Kedua pasangan yang diamankan ini diberikan pembinaan dengan memanggil pihak keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi.
"Kita juga memanggil pemilik kafe untuk diminta membuat surat perjanjian dan diberikan peringatan keras untuk tidak menyediakan tempat seperti itu lagi," ujar Dailipal.
Pihaknya menegaskan, jika ditemukan kembali kejadian serupa akan ditindak secara tegas.
"Apabila masih ingin membuka kafe, maka bukalah kafe yang selayaknya dan tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada," kata Dailipal.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)