Polemik Tambak Udang
Penambak Udang Menebar Benur, Nelayan Padang Pariaman Memanen Limbah
Keindahan pesisir Pantai Padang Pariaman dalam bebera tahun belakang terus terampas akibat pembukaan tambak udang yang masif.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Bahkan di tambaknya, Indra mengaku banyak menggunakan bahan organik seperti airnya menggunakan mineral dan lainnya.
Baca juga: Masuk Babak 16 Besar Piala Soeratin U 17, Ketum Persikopa Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Pariaman
Dalam pengelolaan limbah, tambak indra membuat Draine pembuangan setinggi dua kali kedalam tambak. Tujuannya supaya limbah bisa mengendap dibagian bawah.
Sehingga di Draine pembuangan itu hanya air saja yang keluar, limbahnya dikaruk menggunakan alat berat dan dibuat menjadi pupuk.
"Jadi limbah tambak kita ini tidak sampai ke laut, karena kami keluarkan berkala," tuturnya.
Melalui pengelolaan limbah tambak seperti ini, selama lima tahun beroperasi Indra mengaku belum ada keluhan masyarakat terkait limbah tambaknya.
Menurutnya ini berbeda dengan limbah tambak lainnya yang berada di sempadan pantai, kebanyakan limbahnya langsung di buang ke laut.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Panen Udang Vaname, Percontohan Potensi yang Dapat Dikembangkan di Kabupaten Kota
Para penambak tersebut kebanyakan tidak berizin dan tidak memperhatikan kondisi lingkungannya.
"Makanya banyak limbah tambak yang mencemari laut, karena tidak ada pengelolaan limbah dan lokasi tambak yang melanggar tata ruang," katanya.
Limbah Tambak Berlimpah, Pemerintah Lengah
Kondisi limbah tambak yang terus mencemari laut pesisir Pantai Padang Pariaman, sampai saat ini masih belum mendapat perhatian dari Pemda dan Pemprov.
WALHI Sumbar Tommy Adam menyebut meski pemerintah telah melakukan cek lapangan dan menemukan air laut sudah melampaui baku mutu. Tetap tidak ada langkah tegas diambil.
Tommy menyebut sebagian besar tambak udang tersebut berstatus ilegal. Masih banyak tambak yang beroperasi di sempadan pantai.
Baca juga: Tempat Wisata Pantai dan Pulau di Sumatera Barat Ada Pantai Air Manis, Pantai Pariaman, Pulau Pagang
"Harusnya lokasi tempat tambak ini melanggar aturan tata ruang kabupaten dan kota. Tapi tindakan hukum tidak diambil atas pelanggaran ini," ujarnya.
Meski dominan tidak berizin, kebanyakan penambak berizin juga hanya mengantongi surat SPPL (dokumen lingkungan satu lembar) dan tata ruang yang luas tambaknya kurang dari 10 hektare, sesuai yang diatur UU.
SPPL tersebut menurut Tommy, konsep limbahnya hanya seperti limbah rumah makan, padahal sangat merusak lingkungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.