Mahasiswa Tolak Gubernur

Jaringan Nasional Pembela HAM Sumbar Minta UIN Bukittinggi Hentikan Proses Sidang Etik ke Mahasiswa

Jaringan Nasional Pembela HAM Sumatera Barat meminta UIN Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi menghentikan proses sidang etik.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki. Jaringan Nasional Pembela HAM Sumatera Barat meminta UIN Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi menghentikan proses sidang etik terhadap Presiden Mahasiswa (Presma) Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN SMDD Bukittinggi dan sejumlah mahasiswa lainnya. 

Sehingga sejarah akan mencatat betapa buruknya iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Kampus UIN SMDD Bukittinggi.

Aulia Rizal mengatakan oleh karena itu Jaringan Nasional Pembela HAM menyatakan sikap:

1. Mengecam proses sidang etik yang dilangsungkan UIN SMDD Bukittinggi kepada Presma Dema UIN SMDD Bukittinggi dan semua mahasiswa dimaksud.

2. Meminta UIN SMDD Bukittinggi untuk meninjau ulang bahkan menghentikan proses sidang etik terhadap Presma Dema UIN SMDD Bukittinggi dan semua mahasiswa.

3. Meminta UIN SMDD Bukittinggi menggunakan cara-cara dialogis dalam menyelesaikan persoalan dengan mahasiswa yang berpendapat dan berekspresi di kampus, tanpa menggunakan instrumen sidang etik, terlebih dengan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa.

Untuk diketahui, di antara lembaga dan komunitas yang tergabung dalam Jaringan Pembela HAM itu ialah LBH Pers Padang, YCMM, Pelita Padang, PBHI Sumbar, LBH Padang, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), WALHI Nasional(Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), WALHI Sumatera Barat, Gerakan Suara Rakyat Sumbar, Roehana Project, Sajogyo Institute, Trend Asia dan #BersihkanIndonesia

Selanjutnya dari unsur perorangan yakniAulia Rizal (advokat/pengacara publik), Indah Suryani Azmi (pengacara publik/ pegiat HAM), Mh. Fadil MZ (pengacara Publik/ pegiat HAM), Amelia (pengacara Publik/ pegiat HAM), Ihsan Riswandi (pengacara Publik/ pegiat HAM), Igo Marselino (pegiat HAM), Hamidun Majid (pengacara publik/ pegiat HAM).

Lalu, Firdaus Rahmad Y (pengacara publik/ pegiat HAM), Adrizal (advokat publik), Decthree Ranti Putri (advokat publik), Muhamad Isnur (ketua umum YLBHI), Alfi Syukri (advokat publik), Yudha Novrianto (pegiat HAM), Siti Ramadhani Azmi (pegiat HAM), Kalijunjung Hasibuan (Sekretaris DPC Peradi Pergerakan Padang (Advokat/Mediator), Presma 2003-2004 STAIN Bukittinggi.

Baca juga: Sidang Etik Mahasiswa UIN Bukittinggi, Bentuk Sikap Alergi Demokrasi dan Watak Otoriter Kampus

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh M. Djamil Djambek Bukittinggi jalani sidang kode etik dan terancam drop out atau DO.

Sidang kode etik diduga buntut aksi penolakan terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di kampus tersebut pada Selasa 22 Agustus 2023.

Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Ahmad Zaki mengatakan sidang kode etik digelar Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, terdapat 15 mahasiswa UIN Bukittinggi yang menjalani sidang kode etik, termasuk dirinya.

"15 orang, kawan-kawan dari dema UIN dan mahasiswa lainya," ujarnya Ahmad Zaki, Jumat (10/11/2023).

Zaki mengatakan saat sidang kode etik disampaikan bahwa aksi penolakan terhadap Gubernur Sumbar saat PBAK telah menganggu proses akademik.

"Sidang kode etik ada dua sanksi kemungkinan yang akan diberikan, sanksi berat berupa DO, kedua sanksi ringan skorsing," ujarnya.

Baca juga: Disidang Etik Usai Tolak Gubernur, Mahasiswa UIN Bukittinggi Siap Layangkan Gugatan Jika Disanksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved