Mahasiswa Tolak Gubernur
Sidang Etik Mahasiswa UIN Bukittinggi, Bentuk Sikap Alergi Demokrasi dan Watak Otoriter Kampus
Volunteer LBH Padang, Muhammad Jalali, menyayangkan sikap Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi yang memproses ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Volunteer LBH Padang, Muhammad Jalali, menyayangkan sikap Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi yang memproses sejumlah mahasiswa melalui sidang etik terkait aksi protes dan penolakan atas kehadiran Gubernur Sumatera Barat pada 22 Agustus 2023 lalu.
"Sikap kampus ini tak lebih dari sebentuk sikap alergi demokrasi, anti kritik, dan hanya menunjukan wajah otoriter sebuah entitas akademik," kata Jalali.
Menurut Jalali, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, tindakan kampus yang memproses mahasiswa melalui sidang etik dan mengancam akan mempidanakan mereka merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi. Namun, justru sebaliknya, kampus ini justru menjadi tempat yang represif bagi mahasiswa yang kritis," ujar Jalali.
Jalali mengingatkan bahwa aksi protes dan penolakan mahasiswa terhadap kehadiran Gubernur Sumatera Barat tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
"Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk untuk menolak kehadiran pejabat publik yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Jalali.
Jalali berharap, kampus UIN SMDD Bukittinggi dapat memberikan sanksi yang adil dan tidak diskriminatif terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes tersebut.
Baca juga: Disidang Etik Usai Tolak Gubernur, Mahasiswa UIN Bukittinggi Siap Layangkan Gugatan Jika Disanksi
"Kampus harus menghormati hak asasi mahasiswa dan menjamin kebebasan berpendapat di lingkungan kampus," pungkas Jalali.
Layangkan Gugatan Bila di DO
Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang menjalani sidang kode etik akan layangkan gugatan jika diberikan sanksi oleh pihak kampus.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki saat dikonfirmasi, Jumat(10/11/2023).
Zaki mengatakan, kode etik seperti apa yang ia dan rekan-rekannya langgar sehingga pihak kampus berikan sanksi Drop Out (DO).
"Pihak kampus menyebutkan kami melanggar kode etik, tapi kami mempertanyakan kode etik apa yang kami langgar saat kami hanya menyampaikan pendapat," katanya.
Zaki menyebutkan saat persidangan, pihak kampus menyatakan dirinya bersama rekan-rekan melanggar hukum karena menghalangi kerja pejabat sehingga bisa di hukum pidana.
"Kemarin pimpinan sidang juga mengatakan pasal-pasal yang isinya menyatakan kegiatan kami itu seperti menghalang-halangi kerja pejabat sehingga bisa di hukum pidana," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Aksi-Mahasiswa-Tolak-Kedatangan-Gubernur-saat-PBAK-UIN-Bukittinggi-Pihak-Kampus-Ngaku-Kecolongan.jpg)