Kota Pariaman

Dalam Sepekan 9 Orang Ditangkap Polres Pariaman Terkait Narkoba, Terbanyak Pengedar

Sebanyak sembilan orang ditangkap Polres Pariaman dalam sepekat terkait kasus narkoba. Kesembilannya ditangkap di lokasi berbeda dengan barang buk..

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Pariaman
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz tengah memperlihatkan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba saat konferensi pers, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sebanyak sembilan orang ditangkap Polres Pariaman dalam sepekat terkait kasus narkoba.

Kesembilannya ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan lima laporan polisi.

Baca juga: Gelapkan Motor Orang Demi Narkoba, Seorang Sopir Truk di Batusangkar Ditangkap Polisi

Mereka ditangkap di kawasan Aur Malintang, Koto Marapak, Marungi dan Alai Galombang.

“Tersangka yang ditangkap ini terdiri dari tujuh pengedar dan dua pemakai,” kata Aziz, Rabu (9/8/2023).

Aziz menuturkan, pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari residivis dan ada juga masuk dalam daftar target operasi (TO).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sembilan paket sedang sabu, uang hasil transaksi dan lainnya.

Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman.

“Ancaman penjara bagi sembilan tersangka ini beragam sesuai status mereka dalam penyidikan. Kalau pengedar bisa diancam 20 tahun penjara,” terangnya.

Baca juga: Ketua KNPI Sijunjung dan Istrinya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

Aziz mengakui bahwa peredaran sabu di Pariaman dan Padang Pariaman cukup masif. 

Untuk itu, ia mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintah bahu membahu untuk memberantas narkoba. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved