Ketua KNPI Sijunjung dan Istrinya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Sijunjung mengamankan seorang pria berinisial AS (31) dan istrinya berinisial J (21) lantaran diduga melakukan penyalahgunaan na

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
istimewa
Ketua KNPI Sijunjung dan Istrinya ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, Kamis (3/8/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Sat Resnarkoba Polres Sijunjung mengamankan seorang pria berinisial AS (31) dan istrinya berinisial J (21) lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi yang dihimpun TribunPadang.com, AS merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Mendapatkan informasi tersebut, kami bersama Personel Polsek Kamang Baru langsung menuju sebuah ruko milik orang tua AS di Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kamis (3/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB," ungkapnya Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Berita Viral: Kisah Asfiyatun Nenek 60 Tahun yang Divonis 5 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Dikatakannya, pihaknya mendapati AS bersama istrinya berinisial J (21) yang langsung diamankan.

Lanjutnya, petugas memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan mencari barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu buah plastik klip bening di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polsek Lubuk Kilangan Berhasil Mengungkap Sekelompok Warga yang Melakukan Pesta Narkoba Jenis Sabu

Lalu, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman pada tutupnya sudah dilubangi dan dipasang pipet, satu unit Hp merek Samsung, dua buah pipa kaca (pirex) yang pada ujungnya terpasang kompeng.

Kemudian, satu buah korek api gas, satu helai celana Levis dan satu buah plastik klip bekas pembungkus sabu.

Selian itu juga ditemukan, barang bukti lainnya berupa dua buah plastik bening berukuran besar di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkoba jenis ganja serta satu unit Hp merek Realme.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Orang di Solok Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Belasan Paket Sabu Diamankan

"Saat ini, AS dan J beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved