Kabupaten Sijunjung

Pemerintah Daerah dan DPRD Sijunjung Sepakati APBD Tahun 2026, Anggaran Turun dari Sebelumnya

Pada sidang paripurna tersebut, APBD Sijunjung tahun 2026 ditetapkan sebanyak Rp959,81 miliar lebih.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Sijunjung
PENGESAHAN APBD 2026- Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sijunjung telah menyepakati APBD tahun 2026. Pengesahan APBD Sijunjung tahun 2026 melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Sijunjung, Jumat (7/11/2025). 

 

 


TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sijunjung telah menyepakati APBD tahun 2026.

Pengesahan APBD Sijunjung tahun 2026 melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Sijunjung, Jumat (7/11/2025).

Hal itu berlangsung setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat dan menyetujui Ranperda APBD tahun 2026 menjadi peraturan daerah (Perda).

Pada sidang paripurna tersebut, APBD Sijunjung tahun 2026 ditetapkan sebanyak Rp959,81 miliar lebih.

Baca juga: Polres Sijunjung Gerebek Rumah Pria Paruh Baya di Kupitan, Temukan Sabu Disimpan Dalam Kamar

Jumlah tersebut lebih kecil dari APBD Sijunjung di tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,1 triliun, setelah adanya pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp137 miliar.

Pemkab Sijunjung dan DPRD berkomitmen agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa tetap dilaksanakan dengan kolaborasi dan pola partisipatif.

Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra mengatakan, pembahasan APBD tahun 2026 telah melalui serangkaian tahapan hingga akhirnya DPRD Sijunjung menyetujui menjadi Perda, meski dengan beberapa catatan dan masukan.

"Proses pembahasan seluruhnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada, hingga APBD Sijunjung tahun 2026 kini telah disahkan. Kita paham dan memaklumi kondisi keuangan daerah saat ini," tuturnya.

Baca juga: Tim Destana Nagari Koto Tuo Sijunjung Ikuti Pelatihan Penanggulangan Bencana Kebakaran

sidang paripurna di Gedung DPRD Sijunjung 8/11/2025
PENGESAHAN APBD 2026- Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sijunjung telah menyepakati APBD tahun 2026. Pengesahan APBD Sijunjung tahun 2026 melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Sijunjung, Jumat (7/11/2025).

Di sisi lain, pihaknya mengatakan kesepakat itu tercapai sebagai bukti terjalinnya hubungan dan komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemkab Sijunjung.

"Karena memang kondisi keuangan daerah saat ini sangat terbatas hal itu bukan hanya terjadi di Sijunjung, namun hampir di seluruh daerah secara nasional,”ucapnya.

Ia juga meminta menggali potensi yang ada hingga dapat meningkatkan PAD.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Sijunjung 5 November 2025 Masih Stabil Rp 3.370 per Kilogram

Bahkan, untuk tahun 2026 mendatang kemungkinan besar tidak ada lagi dana pokok pikiran dewan (Dana Pokir).

“Meski demikian, tentu tidak menjadi alasan bagi kita (DPRD) untuk tidak berbuat kepada masyarakat. Mungkin dengan pola yang berbeda, yaitu pola partisipatif,"katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved