Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Gerebek Rumah Pria Paruh Baya di Kupitan, Temukan Sabu Disimpan Dalam Kamar
Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap pria paruh bayah berinisial MS (55) diduga pelaku peredaran Narkoba jenis sabu.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pria 55 tahun di Kupitan, Sijunjung, karena menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya.
- Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
- Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,9 gram, timbangan digital, dan alat hisap.
- Pelaku mengaku seluruh barang bukti miliknya dan kini diamankan di Polres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil menangkap pria paruh bayah berinisial MS (55) diduga pelaku peredaran Narkoba jenis sabu.
MS (55) ditangkap di Jorong Batu Manjulur Barat, Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (6/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal mengatakan penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang resah akibat peredaran narkoba di daerah Jorong Batu Manjulur.
“Mendapat laporan itu Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan aparat kepolisian mencurigai satu orang pria yang mencurigakan,”ucap AKP Syafwal saat dihubungi.
Dikatakan AKP Syafwal, pria itu berhasil diamankan yang berinisial MS (55) dan dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Chord Lagu Minang Body Pata Pata - Faris Adam feat Diva Aurel: Kok Pandai Bana Udah Marayu Denai
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka dan ia mengakui kepemilikan kepemilikan keseluruhan barang bukti.
Barang bukti berhasil diamankan yakni satu buah dompet kecil berwarna merah didalamnya berisi satu buah plastik klip berukuran menengah berisikan 6 plastic klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu.
Satu buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu.
Satu buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu, satu unit timbangan digital berwarna hitam.
Satu plastic klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 pack plastik klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil.
Baca juga: Finishing Semen Padang FC Masih Bermasalah, Cuma Mampu Cetak 6 Gol dalam 10 Pertandingan
Satu korek api gas berwarna kuning dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman.
“Total barang bukti berupa sabu yang diamankan dengan berat kotor sekitar 1,9 gram,”jelasnya.
Ia juga mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sijunjung
Pasal yang di langgar, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
| Tim Destana Nagari Koto Tuo Sijunjung Ikuti Pelatihan Penanggulangan Bencana Kebakaran |
|
|---|
| Bupati Benny Bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Bahas Pendirian UKK di Kabupaten Sijunjung |
|
|---|
| Lutfi Al Aziz Asal Sijunjung Terpilih Jadi Pemuda Pelopor Tingkat Sumbar 2025 |
|
|---|
| Pedagang Pasar Inpres Sijunjung Prediksi Harga Telur Naik Imbas Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Harga Telur Ayam di Pasar Inpres Sijunjung Masih Bertahan Rp55 Ribu per Krat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.