Kabupaten Tanah Datar
Gelapkan Motor Orang Demi Narkoba, Seorang Sopir Truk di Batusangkar Ditangkap Polisi
Seorang sopir truk nekat menggelapkan sepeda motor untuk ditukarkan dengan narkoba di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Seorang sopir truk nekat menggelapkan sepeda motor untuk ditukarkan dengan narkoba di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berinisial YH (38) yang diamankan oleh jajaran Polres Padang Panjang pada Senin (7/8/2023) pukul 19.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari adanya laporan polisi dari korbannya bernama Dewi.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Gelapkan Laptop Sewaan, PNS Dispar Padang Diberhentikan Sementara
Ia mengatakan, korban hendak menjual sepeda motornya jenis Honda Vario dengan nomor polisi BA 3*** NA pada Sabtu (22/7/2023).
"Korban menyepakati harga sepeda motornya Rp8 juta rupiah kepada pelaku. Selanjutnya pelaku berinisial YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk diperlihatkan kepada pembeli," kata Iptu Istiklal, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, korban yang percaya kepada pelaku menyerahkan sepeda motornya beserta dengan surat-suratnya di daerah Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Namun, kata dia, pelaku tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan pelaku di Lima Kaum Batusangkar. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk pun berhasil diamankan," katanya.
Iptu Istiklal menjelaskan bahwa pada saat diamankan pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah diantarkan kepada seseorang berinisial Y yang beralamat di Kota Bukittinggi.
Baca juga: Residivis Berumur 50 Tahun di Tanah Datar Kembali Ditangkap Polisi, Akibat Konsumsi Sabu-sabu
"Pengakuan pelaku, dirinya menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Kami pun melakukan pengembangan dengan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi untuk mengamankan inisial Y," katanya.
Iptu Istiklal menyebutkan bahwa inisial Y sebagai penadah yang diamankan di daerah Tigo Baleh. Saat mengamankan inisial Y, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Akibatnya, pelaku inisial Y kami serahkan kepada Satres Narkoba Polres Bukittinggi untuk menjalani proses hukumnya. Sedangkan pelaku inisial YH beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc diamankan di Mako Polres Padang Panjang," katanya.
Iptu Istiklal mengatakan pelaku inisial YH dikenakan Pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman empat tahun penjara.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Wisata Petik Melon di Lintau Tanah Datar Suguhkan Manisnya Greeniegal dan Elysia |
![]() |
---|
Petik Sendiri Buah Melon Manis di Lintau Tanah Datar, Destinasi Wisata Edukasi Keluarga |
![]() |
---|
Besok 60 KK Korban Banjir Lahar Dingin Tempati Hunian Tetap, Pemkab Tanah Datar Mulai Relokasi |
![]() |
---|
6 Sabo Dam Segera Dibangun Pakai Anggaran Rp69 Miliar, untuk Antisipasi Lahar Dingin di Tanah Datar |
![]() |
---|
Wisata Puncak Pato Punya Spot Foto Menarik, Bisa Berkemah dengan Pemandangan Danau Singkarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.