Kabupaten Tanah Datar

Gelapkan Motor Orang Demi Narkoba, Seorang Sopir Truk di Batusangkar Ditangkap Polisi

Seorang sopir truk nekat menggelapkan sepeda motor untuk ditukarkan dengan narkoba di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Padang Panjang
Pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat setelah diamankan Polres Padang Panjang, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Seorang sopir truk nekat menggelapkan sepeda motor untuk ditukarkan dengan narkoba di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berinisial YH (38) yang diamankan oleh jajaran Polres Padang Panjang pada Senin (7/8/2023) pukul 19.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari adanya laporan polisi dari korbannya bernama Dewi.

Baca juga: Ditangkap Polisi karena Gelapkan Laptop Sewaan, PNS Dispar Padang Diberhentikan Sementara

Ia mengatakan, korban hendak menjual sepeda motornya jenis Honda Vario dengan nomor polisi BA 3*** NA pada Sabtu (22/7/2023).

"Korban menyepakati harga sepeda motornya Rp8 juta rupiah kepada pelaku. Selanjutnya pelaku berinisial YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk diperlihatkan kepada pembeli," kata Iptu Istiklal, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, korban yang percaya kepada pelaku menyerahkan sepeda motornya beserta dengan surat-suratnya di daerah Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Namun, kata dia, pelaku tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan pelaku di Lima Kaum Batusangkar. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk pun berhasil diamankan," katanya.

Iptu Istiklal menjelaskan bahwa pada saat diamankan pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah diantarkan kepada seseorang berinisial Y yang beralamat di Kota Bukittinggi.

Baca juga: Residivis Berumur 50 Tahun di Tanah Datar Kembali Ditangkap Polisi, Akibat Konsumsi Sabu-sabu

"Pengakuan pelaku, dirinya menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Kami pun melakukan pengembangan dengan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi untuk mengamankan inisial Y," katanya.

Iptu Istiklal menyebutkan bahwa inisial Y sebagai penadah yang diamankan di daerah Tigo Baleh. Saat mengamankan inisial Y, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

"Akibatnya, pelaku inisial Y kami serahkan kepada Satres Narkoba Polres Bukittinggi untuk menjalani proses hukumnya. Sedangkan pelaku inisial YH beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc diamankan di Mako Polres Padang Panjang," katanya.

Iptu Istiklal mengatakan pelaku inisial YH dikenakan Pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman empat tahun penjara.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved