Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: 3 Tersangka Persekusi di Pesisir Selatan dan Kecelakaan Maut di Padang Pariaman

Berita populer Sumatra Barat hari ini, ada berita tentang polisi tetapkan tiga tersangka kasus persekusi dua perempuan di Pesisir Selatan dan ...

|
Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Petugas Polres Pariaman saat mendata kecelakaan mini bus vs truck di sungai limau Padang Pariaman, Sabtu (15/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM.COM - Berikut ini adalah berita terpopuler di Sumatera Barat yang tayang di TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir.

Ada berita tentang polisi tetapkan tiga tersangka kasus persekusi dua perempuan di Pesisir Selatan dan kecelakaan maut di Padang Pariaman.

Berikut lengkapnya berita populer Sumatra Barat hari ini:

Baca juga: Lindungi Korban & Saksi Persekusi Perempuan di Pesisir Selatan, LBH Padang Minta LPSK Dampingi

1. Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan

Polres Pesisir Selatan tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/4/2023).

Peristiwa ini terjadi di kafe Nastasya, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Peristiwa dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan ini terjadi pada Sabtu (8/4/2023).

"Sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Pessel telah menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.

Kata dia, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa persekusi dua wanita di Kafe Natasya Kecamatan Lengayang.

Baca juga: Pelita Padang Kritik Tindak Persekusi 2 Perempuan di Pessel: Agama Tak Mengajarkan Kekerasan

Ia mengatakan, gelar perkara yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

"Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik," kata AKBP Novianto Taryono.

AKBP Novianto Taryono menyampaikan, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.

Ia mengatakan, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif.

Baca juga: Soal Kasus Persekusi 2 Warganya, Bupati Pessel Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Selain itu, untuk memperjelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik ​​tidak jelas.

"Terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkasnya.

2. Kecelakaan Maut Truk vs Toyota Rush di Padang Pariaman Tewaskan ASN Beserta Istri dan Anaknya

Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Pariaman-Pasaman Barat, tepatnya di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (15/4/2023).

Kecelakaan itu menewaskan ASN (Aparatur Sipil Negera) Kabupaten Pasaman, istri dan anaknya.

Kasat Lantas Polres Pariaman Amelya, menerangkan, keluarga ASN Pasaman ini melintas menggunakan kendaraan dinas bernomor polisi BA 1508 D, jenis Toyota Rush.

Mobil yang dikemudikan oleh Bujang (58) bekerja sebagai ASN Kabupaten Pasaman ini, berisikan tiga penumpang. Diantaranya istri Rahmawati (55) dan kedua anaknya Bayu Saputra (22), serta Aisyah Amelia (17).

"Mobil Toyota Rush ini melintas dari arah Sungai Limau menuju Tiku di jalur sebelah kiri, sesampai di tempat kejadian Mobil Minibus tersebut berpindah ke jalur kanan kemudian dari arah berlawanan ada mobil truck merk Mitsubishi Colt," terangnya.

Baca juga: Padang-Bukittingi Satu Arah Saat Momen Lebaran 2023, Pengendara Lawan Arah bakal Ditindak

Mobil Mitsubishi Colt bernomor polisi BA 9572 QO itu dikemudikan Nofrizal bersama Revi Restiadi.

Saat mobil Toyota Rush berpindah ke sisi kanan, kedua kendaraan ini tidak bisa lagi mengelak karena jarak yang terlalu dekat. Sehingga terjadi tabrakan antara keduanya.

Akibat kejadian tersebut pengemudi dan penumpang mobil mengalami luka - luka lalu di bawa ke Pukesmas Sungai Limau.

Sesampainya di pukesmas pengemudi dan penumpang mobil minibus tersebut Bujang dan Bayu Saputra dinyatakan Meninggal Dunia.

"Lalu tiga orang penumpang lainnya sempat dirujuk ke RSUD Pariaman sesampainya Di RSUD Pariaman, Rahmawati dinyatakan Meninggal Dunia sedangkan kedua kendaraan mengalami kerusakan," jelas Amelya.

Baca juga: Daftar 8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar

Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka ringan akibat kejadian ini. Seperti luka robek dan lecet di bagian tangan dan kepala.

Akibat kejadian ini pihaknya menaksir kerugian material sebanyak Rp20 juta. (TribunPadang.com)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved