Penemuan Bayi di Bukittinggi

Update Kasus Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Kumpulkan Berkas untuk Diserahkan ke Kejaksaan

"Kita tentu mengumpulkan berkas terlebih dahulu, dan mengirimkannya ke kejaksaan," ungkapnya.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
PEMBUANGAN BAYI- Diduga pelaku berinisial IC saat berada di rumahnya, di samping lokasi pembuangan bayi di Kelurahan Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sabtu (25/10/2025) malam. Polresta Bukittinggi tengah mengumpulkan berkas setelah dilakukannya rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan bayi di Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi untuk masuk tahap kedua. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Bukittinggi tengah mengumpulkan berkas setelah dilakukannya rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan bayi di Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi untuk masuk tahap kedua.
  • Rekonstruksi kasus telah digelar dengan total 24 adegan pada Selasa (18/11/2025).
  • Untuk hasil tes DNA pencocokan antara pelaku dan bayi belum kunjung keluar.

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polresta Bukittinggi tengah mengumpulkan berkas setelah dilakukannya rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan bayi di Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi untuk masuk tahap kedua.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar kepada Tribunpadang.com saat dikonfirmasi via telepon whatsapp, Selasa (18/11/2025).

Kompol Anidar mengatakan, pasca rekonstruksi usai digelar dengan total 24 adegan, pihaknya bakal mengumpulkan dokumen dan hasil reka ulang.

"Kita tentu mengumpulkan berkas terlebih dahulu, dan mengirimkannya ke kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Usai Gelar Rekonstruksi Kasus, Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Bayi di Bukittinggi Belum Keluar

Sementara itu ujar Kompol Anidar, setelah berkas dikirim, pihaknya juga menunggu hasilnya, apakah dinyatakan P19 atau P21.

"Setelah itu, baru kita masuk tahap kedua," sebutnya.

Untuk diketahui, P19 dan P21 adalah kode status dalam penanganan berkas perkara pidana di Indonesia.

P19 berarti Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas ke penyidik karena belum lengkap dan memberikan petunjuk untuk dilengkapi.

Sementara itu, P21 berarti JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materil, sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pelaku Potong Ari-ari Pakai Gunting

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BAYI- Situasi saat proses rekonstruksi pembunuhan bayi di Kelurahan Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa (18/11/2025). Plt Kasat Reskrim sebut proses rekonstruksi dimulai dengan penemuan potongan kaki hingga pembuangan jasad bayi.
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BAYI- Situasi saat proses rekonstruksi pembunuhan bayi di Kelurahan Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa (18/11/2025). Plt Kasat Reskrim sebut proses rekonstruksi dimulai dengan penemuan potongan kaki hingga pembuangan jasad bayi. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidarn mengungkap terduga pelaku pembunuhan bayi di Bukit Cangang, Bukittinggi menggunakan gunting untuk memotong ari-ari.

Pernyataan itu ia sampaikan pasca rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan bayi di Kelurahan Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: 5 Fakta Seputar Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Temukan Perbedaan 5 Adegan

Diketahui, potongan bayi pertama kali ditemukan pada Sabtu (25/10/2025) pagi dan membuat gempar warga sekitar.

Lalu, pada Sabtu malam, kepolisian berhasil mengungkap terduga pelaku, yakni ibu kandung bayi berinisial IC (21).

Kemudian, kepolisian mengambil sampel tes DNA dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pencocokan antara terduga pelaku dengan jasad bayi pada Rabu (29/10/2025).

Namun hingga Selasa (18/11/2025), hasil tes DNA tak kunjung keluar, bahkan sudah dilakukan rekonstruksi pembunuhan oleh terduga pelaku di TKP penemuan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved