Persekusi Perempuan di Pessel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan

Polres Pesisir Selatan tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat membeberkan terkait dugaan tindak persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Polres Pesisir Selatan tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/4/2023).

Peristiwa ini terjadi di kafe Nastasya, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Peristiwa dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan ini terjadi pada Sabtu (8/4/2023).

"Sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Pessel telah menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.

Kata dia, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa persekusi dua wanita di Kafe Natasya Kecamatan Lengayang.

Baca juga: Pelita Padang Kritik Tindak Persekusi 2 Perempuan di Pessel: Agama Tak Mengajarkan Kekerasan

Ia mengatakan, gelar perkara yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

"Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik," kata AKBP Novianto Taryono.

AKBP Novianto Taryono menyampaikan, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.

Ia mengatakan, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif.

Baca juga: Soal Kasus Persekusi 2 Warganya, Bupati Pessel Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Selain itu, untuk memperjelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik ​​tidak jelas.

"Terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkasnya.

Bupati Pessel Minta Kasus Diungkap

Bupati Pesisir Selatan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk konsentrasi menangani kasus dugaan persekusi yang terjadi di Cafe Natasya Live Music, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini, Cafe Natasya Live Music ini sudah dipasangi police line di bagian depan, samping kanan, hingga tempat duduk bagian belakang yang berdekatan langsung dengan bibir pantai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved