Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar: UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung

Berita populer Sumbar UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Kolase Tribun Jabar (Thinkstockphotos.com via Kompas.com dan istimewa via Tribunnews.com)
Berita populer Sumbar UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumatera Barat (Sumbar) selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung.

Simak berita selengkapnya:

1. Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ridha Ahida merespons adanya 13 orang karyawan tenaga kependidikan bukan PNS yang mengaku telah diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi

Ridha Ahida mengatakan, karyawan non-PNS tersebut merupakan karyawan kontrak dan per 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya.

"Sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi sebagai pihak pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak," ujar Ridha Ahida, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak

Ridha Ahida mengatakan UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut karena memang sudah berakhir per 31 Desember 2022 sesuai SK kerja yang telah diterbitkan. 

"Pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Rektor UIN Bukittinggi juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan. 

Baca juga: Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar

Sebelumnya, Sebanyak 13 orang karyawan Tenaga Kependidikan Bukan PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengaku telah di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi

Karyawan yang mengalami PHK tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023).

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, Muhammad Nur Idris saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (19/1/2023) membenarkan adanya 13 orang karyawan UIN Bukittinggi mengadu ke kantornya.

M Nur Idris mengatakan, mereka di PHK secara sepihak dan meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," ujarnya.

Baca juga: PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat

M Nur Idris mengatakan PHK ini berdasarkan Keputusan Rektor UIN terhitung mulai 10 Januari 2023, pemberhentiannya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

Menurut M. Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya, namun tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di PHK, sehingga menimbulkan kebingungan dan tanda tanya bagi mereka.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, cleaning servis, dan satpam yang lama bekerja bervariasi yakni ada yang 4 tahun, 7 tahun dan ada yang 6 bulan. 

Kata dia, anehnya karyawan yang di PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK.

Ia menilai hal ini bertetangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mereka diberhentikan dengan hormat tapi haknya tidak diberikan. Seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalua mereka di PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK,” ujar M. Nur Idris.

Baca juga: 13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor

Sebagai komitmen atas pengaduan 13 karyawan ini, M. Nur Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, yang meminta agar pihak Rektorat UIN untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK ini. 

Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di PHK. 

“Kami sudah kirimkan somasi kepada Rektor UIN agar meninjau keputusan PHK ini dengan perundingan bersama. Namun apabila memang 13 karyawan ini akan di PHK juga, maka kita minta agar dibayarkan hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, yang diperhitungkan dengan lama masa kerjanya” terang Idris.

M. Nur Idris mengaku, surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.

“Kasihan kita mereka yang di PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya. Masak meng-PHK karyawan tidak dibayarkan hak-haknya” ujar M. Nur Idris menyesalkan.

Baca juga: Seharian Hilang, Kakek Usia 84 Tahun Asal Koto Tinggi Ditemukan Petugas di Ngalau Mudiak Agam

2. Seharian Hilang, Kakek Usia 84 Tahun Asal Koto Tinggi Ditemukan Petugas di Ngalau Mudiak Agam

Sempat dilaporkan hilang, seorang kakek berinisial PM (84) ditemukan BPBD Agam dalam keadaan selamat, Kamis (19/1/2023).

Kakek itu sebelumnya dilaporkan hilang setelah pamit ke ladang pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Kalaksa BPBD Agam, Bambang Warsito mengatakan, kakek itu merupakan warga Jorong Koto Tinggi, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

"Saat pergi dari rumah sejak kemarin, kakek ini tak kunjung pulang, bahkan hingga sore hari kemarin, tak kunjung ditemui oleh anak-anaknya di mana keberadaan kakek ini," ungkap Bambang, Kamis.

Bambang menyampaikan, dari keterangan yang diterima personel BPBD Agam, diketahui kakek PM itu saat ini dalam kondisi pelupa.

Untuk itu, keluarga takut jika kakek PM tak tahu arah jalan pulang. Lalu, mereka melapor ke BPBD Agam untuk dilakukan pencarian.

Pencarian terhadap kakek PM itu, kata Bambang, berhasil dilakukan oleh personelnya. Kondisi kakek PM, ditemukan dalam keadaan selamat.

"Setelah dilakukan pencarian, kakek ini ditemukan dalam kondisi selamat sekira pukul 10.15 pagi tadi," tutur Bambang.

"Lokasi penemuannya itu, berada di dekat sawah Sungai Sariak, Ngalau Mudiak, Agam. Kini kakek itu sudah berada di rumahnya," pungkas Bambang. 

Baca juga: Diduga Lecehkan Keponakan Sendiri, Seorang Paman di Sijunjung Ditangkap Polisi

 3. Diduga Lecehkan Keponakan Sendiri, Seorang Paman di Sijunjung Ditangkap Polisi

 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak bawah umur, Selasa (17/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari ibu korban yang berinisial A, Sabtu (14/1/2023).

"Ibu korban melaporkan bahwa telah terjadi dugaan bahwa anak kandungnya inisial H (12) telah menerima pelecehan dari pamannya yang berinisial N (29)," ungkapnya, Rabu (18/1/2022).

Ia menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya melakukan interogasi kepada korban dan saksi-saksi di ruangan Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, Senin (16/1/2023).

Dikatakannya, korban mengaku bahwa ia telah berulang kali menerima perlakuan bejat pamannya  tersebut sejak bulan April 2022 hingga terakhir pada tanggal 8 Januari 2023, di sebuah rumah di Nagari Solok Amba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

"Dari hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa ia telah melarikan di ke daerah Asam Jujuan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya," ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu.

Dengan informasi tersebut, Tim Opsnal dan Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung berangkat menuju lokasi keberadaan terduga pelaku tersebut.

Kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu menyebut, sesampainya di lokasi tersebut pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Rumbai.

"Kami mendapatkan informasi tersebut, bahwa inisial N bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang berada di tengah hutan daerah tersebut," tutur Abdul Kadir Jailani.

Kemudian, setelah melakukan perjalanan sekira tiga jam menuju lokasi tersebut,  pihak Sat Reskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi tersebut.

"Saat kami melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ucapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada keponakannya tersebut.

"Selain korban inisial H (12), pelaku juga melakukan pelecehan kepada adik kandung korban yang berinisial T (8) sebanyak tiga kali sejak tahun 2022," terang Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu.

Selanjutnya, pihak Polres Sijunjung membawa pelaku ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum yang lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved