PHK Karyawan UIN Bukittinggi
Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar
Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djambek Bukittinggi belum bisa berkomentar terkait 13 karyawan non PNS yang di-PHK.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djambek Bukittinggi belum bisa berkomentar terkait 13 karyawan non PNS yang di-PHK.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang staf yang tak ingin disebutkan namanya, saat TribunPadang temui di ruang Kehumasan UIN Sjech M. Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Hingga kini pimpinan belum bisa berkomentar lebih lanjut, saat ini pimpinan juga sedang rapat," katanya kepada TribunPadang.com, Kamis (19/1/2023).
Diketahui, 13 karyawan non PNS itu kena PHK pada Selasa (10/1/2023) lalu. Mereka di-PHK dengan alasan tidak bekerja dengan memuaskan.
Sebanyak 13 karyawan itu juga kena PHK secara pemberhentian dengan hormat. Kendati diberhenti dengan hormat, pihak kampus hingga kini tidak memberikan hak karyawan itu berupa pesangon dan sebagainya.
Baca juga: PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat
Selaku pendamping hukum 13 karyawan, Muhammad Nur Idris saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (19/1/2023) membenarkan bahwa 13 orang karyawan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengadu ke kantornya.
M Nur Idris mengatakan PHK dilakukan secara sepihak, sehingga para korban meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya.
Terlebih sebagai karyawan yang di PHK, tidak pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.
“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," ujarnya.
M Nur Idris mengatakan PHK ini berdasarkan Keputusan Rektor UIN Bukittinggi terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023, pemberhentian dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.
Baca juga: 13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor
Menurut M. Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya, namun tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di PHK, sehingga menimbulkan kebinggunan dan tanda tanya bagi mereka.
Lebih lanjut Idris menjelaskan, karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, cleaning service, dan satpam.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
| UIN Bukittinggi Klarifikasi soal 13 Karyawan Kena PHK, Pendamping Hukum Beri Respons |
|
|---|
| Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak |
|
|---|
| PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat |
|
|---|
| 13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.