PHK Karyawan UIN Bukittinggi

Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ridha Ahida merespons adanya 13 orang karyawan tenaga kependidikan bukan ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Gedung Rektorat UIN Sjech M Djambek Bukittinggi, difoto Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ridha Ahida merespons adanya 13 orang karyawan tenaga kependidikan bukan PNS yang mengaku telah diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi

Ridha Ahida mengatakan, karyawan non-PNS tersebut merupakan karyawan kontrak dan per 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya.

"Sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi sebagai pihak pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak," ujar Ridha Ahida, Kamis (19/1/2023)

Ridha Ahida mengatakan UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut karena memang sudah berakhir per 31 Desember 2022 sesuai SK kerja yang telah diterbitkan. 

"Pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Baca juga: 13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor

Rektor UIN Bukittinggi juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan. 

Sebelumnya, Sebanyak 13 orang karyawan Tenaga Kependidikan Bukan PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengaku telah di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi

Karyawan yang mengalami PHK tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023).

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, Muhammad Nur Idris saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (19/1/2023) membenarkan adanya 13 orang karyawan UIN Bukittinggi mengadu ke kantornya.

M Nur Idris mengatakan, mereka di PHK secara sepihak dan meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

Baca juga: PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat

“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," ujarnya.

M Nur Idris mengatakan PHK ini berdasarkan Keputusan Rektor UIN terhitung mulai 10 Januari 2023, pemberhentiannya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

Menurut M. Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya, namun tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di PHK, sehingga menimbulkan kebingungan dan tanda tanya bagi mereka.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, cleaning servis, dan satpam yang lama bekerja bervariasi yakni ada yang 4 tahun, 7 tahun dan ada yang 6 bulan. 

Kata dia, anehnya karyawan yang di PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ia menilai hal ini bertetangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved