PHK Karyawan UIN Bukittinggi

UIN Bukittinggi Klarifikasi soal 13 Karyawan Kena PHK, Pendamping Hukum Beri Respons

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates itu menyebut, klarifikasi yang dilakukan oleh UIN Bukittinggi itu tak berpengaruh untuk kasus PHK.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Gedung Rektorat UIN Sjech M Djambek Bukittinggi, difoto Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seusai beredar pemecatan atau PHK kepada 13 karyawan non PNS di UIN Sjech M. Djambek Bukittinggi, kampus kemudian mengedarkan klarifikasi terbuka.

Klarifikasi itu, dilakukan UIN Bukittinggi dengan cara menerbitkan rilis resmi di website informasi mereka. 

Rektor UIN Bukittinggi, Ridha Ahida mengatakan, karyawan non PNS yang di-PHK oleh pihaknya, dikarenakan sudah habis masa kontraknya.

Lalu, kata Ridha Ahida, UIN Bukittinggi sebagai instansi pemerintah juga tak pernah melakukan PHK kepada karyawan dalam masa kerja atau kontrak.

"13 orang karyawan non PNS tersebut adalah karyawan kontrak, dan per 31 Desember 2022, telah berakhir masa kontraknya," kata Ridha Ahida, dikutip dari web resmi UIN Bukittinggi, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Berita Populer Sumbar: UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung

M. Nur Idris saat diwawancarai oleh TribunPadang.com di kantornya di Kota Bukittinggi, Kamis (19/1/2023).
M. Nur Idris saat diwawancarai oleh TribunPadang.com di kantornya di Kota Bukittinggi, Kamis (19/1/2023). (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Lebih lanjut, Ridha menyampaikan, PHK karyawan tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, melalui kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Merespons klarifikasi tersebut, pendamping hukum 13 karyawan korban PHK, M. Nur Idris mengatakan, permasalahan pemecatan atau PHK tersebut, memang wewenang dan hak dari UIN Bukittinggi.

"Kita juga tak membahas kenapa mereka dipecat, pertanyaan dasarnya itu terkait hak 13 karyawan ini usai UIN Bukittinggi melakukan PHK kepada mereka," kata Idris saat ditemui TribunPadang.com di kantornya, Jumat (20/1/2023).

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates itu menyebut, klarifikasi yang dilakukan oleh UIN Bukittinggi itu tak berpengaruh untuk kasus PHK ini.

Sebab, kata Idris, seharusnya klarifikasi itu dilakukan saat diadakannya pertemuan tripartit antara pihak kampus, klien dan pendamping hukum serta perwakilan dinas tenaga kerja.

Baca juga: Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak

"Kalau mereka klarifikasi sekarang, sebenarnya tak masalah. Tapi sebaiknya dilakukan saat pertemuan Tripartit, supaya ada mediasi dan dialog yang dihasilkan nantinya," terang Idris.

Idris merincikan, persoalan utama dari kliennya itu, terkait hak mereka seusai di-PHK oleh UIN Bukittinggi. Hak itu, misalnya berupa pesangon, penghargaan masa kerja, uang pengganti atau uang pisah.

"Di Pasal 156 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, telah mengatur terkait pesangon ini. Tentunya 13 karyawan yang di-PHK UIN Bukittinggi, harus menerima hak mereka," ungkap Idris.

Idris menyampaikan, bahkan di UU No 13 Tahun 2003 itu, mengatur juga terkait besaran pesangon yang harus diberikan kepada karyawan.

Baca juga: Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar

"Sedangkan yang dirasakan 13 karyawan ini, mereka tak menerima pesangon sedikit pun. Dan bahkan surat PHK kepada mereka juga diberikan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu," tutur Idris sembari menyusun berkas laporan kliennya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved