Berita Populer Sumbar
Berita Populer Sumbar: UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung
Berita populer Sumbar UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumatera Barat (Sumbar) selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung.
Simak berita selengkapnya:
1. Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ridha Ahida merespons adanya 13 orang karyawan tenaga kependidikan bukan PNS yang mengaku telah diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi.
Ridha Ahida mengatakan, karyawan non-PNS tersebut merupakan karyawan kontrak dan per 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya.
"Sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi sebagai pihak pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak," ujar Ridha Ahida, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak
Ridha Ahida mengatakan UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut karena memang sudah berakhir per 31 Desember 2022 sesuai SK kerja yang telah diterbitkan.
"Pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Rektor UIN Bukittinggi juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan.
Baca juga: Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar
Sebelumnya, Sebanyak 13 orang karyawan Tenaga Kependidikan Bukan PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengaku telah di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi.
Karyawan yang mengalami PHK tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023).
Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, Muhammad Nur Idris saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (19/1/2023) membenarkan adanya 13 orang karyawan UIN Bukittinggi mengadu ke kantornya.
M Nur Idris mengatakan, mereka di PHK secara sepihak dan meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.
“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," ujarnya.
Baca juga: PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: KLB Campak Hantam Pariaman dan Gelar Pahlawan Nasional Rahmah El Yunusiyyah |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR Pertamina Blokir 3.500 Kendaraan, Kabau Sirah Kalah, Calon Ketua Asprov PSSI |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Dua Nelayan Hilang Kontak, 15 Bonggol Bunga Rafflesia, CCTV Laka Maut |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Ayah Cabuli Anak Tiri, Satu Hektar Lahan Terbakar dan Tuan Rumah PON 2032 |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Dinkes Agam Kecelakaan, Antre Panjang SPBU dan Perusakan Villa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-siswi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.