Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar: UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung

Berita populer Sumbar UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Kolase Tribun Jabar (Thinkstockphotos.com via Kompas.com dan istimewa via Tribunnews.com)
Berita populer Sumbar UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumatera Barat (Sumbar) selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung.

Simak berita selengkapnya:

1. Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ridha Ahida merespons adanya 13 orang karyawan tenaga kependidikan bukan PNS yang mengaku telah diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi

Ridha Ahida mengatakan, karyawan non-PNS tersebut merupakan karyawan kontrak dan per 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya.

"Sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi sebagai pihak pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak," ujar Ridha Ahida, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak

Ridha Ahida mengatakan UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut karena memang sudah berakhir per 31 Desember 2022 sesuai SK kerja yang telah diterbitkan. 

"Pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Rektor UIN Bukittinggi juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan. 

Baca juga: Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar

Sebelumnya, Sebanyak 13 orang karyawan Tenaga Kependidikan Bukan PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengaku telah di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi

Karyawan yang mengalami PHK tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023).

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, Muhammad Nur Idris saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (19/1/2023) membenarkan adanya 13 orang karyawan UIN Bukittinggi mengadu ke kantornya.

M Nur Idris mengatakan, mereka di PHK secara sepihak dan meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," ujarnya.

Baca juga: PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved