Berita Populer Sumbar
Berita Populer Sumbar: UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung
Berita populer Sumbar UIN Bukittinggi PHK Karyawan, Penemuan Kakek Hilang di Agam dan Paman Lecehkan Keponakan di Sijunjung.
M Nur Idris mengatakan PHK ini berdasarkan Keputusan Rektor UIN terhitung mulai 10 Januari 2023, pemberhentiannya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.
Menurut M. Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya, namun tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di PHK, sehingga menimbulkan kebingungan dan tanda tanya bagi mereka.
Lebih lanjut Idris menjelaskan, karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, cleaning servis, dan satpam yang lama bekerja bervariasi yakni ada yang 4 tahun, 7 tahun dan ada yang 6 bulan.
Kata dia, anehnya karyawan yang di PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK.
Ia menilai hal ini bertetangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Mereka diberhentikan dengan hormat tapi haknya tidak diberikan. Seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalua mereka di PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK,” ujar M. Nur Idris.
Baca juga: 13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor
Sebagai komitmen atas pengaduan 13 karyawan ini, M. Nur Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, yang meminta agar pihak Rektorat UIN untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK ini.
Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di PHK.
“Kami sudah kirimkan somasi kepada Rektor UIN agar meninjau keputusan PHK ini dengan perundingan bersama. Namun apabila memang 13 karyawan ini akan di PHK juga, maka kita minta agar dibayarkan hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, yang diperhitungkan dengan lama masa kerjanya” terang Idris.
M. Nur Idris mengaku, surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.
“Kasihan kita mereka yang di PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya. Masak meng-PHK karyawan tidak dibayarkan hak-haknya” ujar M. Nur Idris menyesalkan.
Baca juga: Seharian Hilang, Kakek Usia 84 Tahun Asal Koto Tinggi Ditemukan Petugas di Ngalau Mudiak Agam
2. Seharian Hilang, Kakek Usia 84 Tahun Asal Koto Tinggi Ditemukan Petugas di Ngalau Mudiak Agam
Sempat dilaporkan hilang, seorang kakek berinisial PM (84) ditemukan BPBD Agam dalam keadaan selamat, Kamis (19/1/2023).
Kakek itu sebelumnya dilaporkan hilang setelah pamit ke ladang pada Rabu (18/1/2023) kemarin.
Kalaksa BPBD Agam, Bambang Warsito mengatakan, kakek itu merupakan warga Jorong Koto Tinggi, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
4 BERITA POPULER SUMBAR: Pemuda di Agam Perbaiki Jalan Rusak & Angin Kencang Rusak Tenda Pernikahan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.