PHK Karyawan UIN Bukittinggi

13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor

Karyawan yang mengalami PHK  tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Karyawan korban PHK UIN Sjech M. Djamil Djambek mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Kota Bukittinggi, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM,BUKITTINGGI- Sebanyak 13 karyawan Tenaga Kependidikan Bukan PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengaku telah di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor.

Karyawan yang mengalami PHK  tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023).

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, Muhammad Nur Idris saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (19/1/2023) membenarkan bahwa 13 orang karyawan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengadu ke kantornya.

M Nur Idris mengatakan mereka di PHK secara sepihak dan meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," ujarnya.

Baca juga: Pasca Pertemuan dengan Direksi AQUA, Bupati Solok Kumpulkan 101 Karyawan Korban PHK

M Nur Idris mengatakan PHK ini berdasarkan Keputusan Rektor UIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023, pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

Menurut M. Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya, namun tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di PHK, sehingga menimbulkan kebinggunan dan tanda tanya bagi mereka.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, cleaning service, dan satpam.

Mereka meiliki lama bekerja bervariasi yakni ada yang 4 tahun, 7 tahun dan ada yang 6 bulan. 

Anehnya karyawan yang di PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ini sangat bertetangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Temui Pekerja yang di-PHK, Bupati Solok Epyardi Asda akan Panggil Kembali Manajemen AQUA

“Mereka diberhentikan dengan hormat tapi haknya tidak diberikan. Seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalau mereka di PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK” ujar M. Nur Idris.

Sebagai komitmen atas pengaduan 13 karyawan ini, M. Nur Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta agar pihak Rektorat UIN untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK ini.

Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di PHK. 

“Kami sudah kirimkan somasi kepada Rektor UIN agar meninjau keputusan PHK ini dengan perundingan bersama. Namun apabila memang 13 karyawan ini akan di PHK juga, maka kita minta agar dibayarkan hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, yang diperhitungkan dengan lama masa kerjanya” terang Idris.

M. Nur Idris mengaku, surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi.

Baca juga: Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, UIN Imam Bonjol Padang Resmi Bentuk Tim Pencari Fakta

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved