Kasus Judi Online

Jual Chip Judi Online Higgs Island Rp 57 Ribu, Pria di Mentawai Ditangkap Polisi

Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat, kembali menindak tegas aktivitas judi online di wilayah hukumnya.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Polres Mentawai
KASUS JUDI ONLINE - Wakapolres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka penjual chip judi online jenis High Game Island (HGI). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Mentawai menangkap AH, warga Tuapejat, karena menjual chip judi online HGI.
  • AH menjual chip Rp57 ribu dan membeli dari pemain Rp50 ribu.
  • Polisi menyita bukti transaksi dan langsung menahan AH.
  • Penyidik masih menelusuri jaringan chip online di Sipora Utara.
  • Polres mengimbau warga segera melapor bila menemukan praktik serupa.

 

TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI – Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat, kembali menindak tegas aktivitas judi online di wilayah hukumnya. Seorang pria ditangkap karena diduga menjual chip High Game Island (HGI) kepada para pemain.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A melalui Wakapolres Kompol Bustanul Alamsyah, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AH, warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.

“Pelaku menjual chip HGI kepada pemain dengan harga Rp57.000 per unit dan membeli chip dari pemain seharga Rp50.000,” ujar Kompol Bustanul, Jumat (14/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Edward Novilin, menambahkan bahwa tersangka telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini kasus masih kami kembangkan,” kata IPTU Edward.

Baca juga: Damkar Padang Evakuasi Ular Kobra yang Masuk ke Ruangan Sekolah di Koto Tangah

Kapolres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk judi online dan segera melapor bila mengetahui praktik serupa di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan judi online. Meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi online menjadi bagian penting dalam mencegah kejahatan ini,” ujar AKBP Rory Ratno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved