PHK Karyawan AQUA

Pasca Pertemuan dengan Direksi AQUA, Bupati Solok Kumpulkan 101 Karyawan Korban PHK

Saat pertemuan, serikat pekerja juga menyampaikan proposal yang nantinya akan diloloskan Pemkab Solok ke manajemen AQUA.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
istimewa
Bupati Solok Epyardi Asda bertemu dengan pekerja AQUA Solok yang di-PHK dan menerima sejumlah usulan pekerja yang akan dibahas bersama pihak manajemen, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Bupati Solok Epyardi Asda mengumpulkan 101 pekerja yang kena PHK pada September 2022 lalu.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen pusat PT. Tirta Investama.

Pertemuan tersebut dilakukan sehari setelah Pemkab Solok menerima kunjungan manajemen pusat PT Tirta Investama (AQUA), di Gedung Solok Nan Indah, Jumat (13/1/2023).

"Kemarin direksi perusahaan sepakat Pemkab Solok akan memediasi dan menyelesaikan masalah ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Epyardi.

Dalam kesempatan tersebut, serikat pekerja juga menyampaikan proposal yang nantinya akan diloloskan Pemkab Solok.

Baca juga: Bupati Solok dan Manajemen Pabrik AQUA Kembali Adakan Pertemuan

Gedung PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022).
Gedung PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022). (Dok. PT Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok)

"Harapan saya mudah-mudahan semua usulan proposal dari bapak ibu dapat diakomodir oleh direksi PT. Tirta Investama," kata Epyardi.

Mewakili karyawan yang di-PHK, Ketua Serikat Pekerja AQUA Solok Fuad Zaki mengatakan para pekerja sepakat ingin berdamai dan bisa kembali bekerja.

Ia mengatakan kalau serikat pekerja setuju perselisihan ini dimediasi oleh Pemkab Solok.

Serikat pekerja, kata Zaki, juga akan mencabut laporan polisi terkait tindakan penghalangan berserikat di lingkungan kerja.

"Pekerja yang di-PHK sepakat untuk kembali bekerja seperti sediakala dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," katanya.

Baca juga: Bupati Solok Siap Sediakan Mediator Terbaik dalam Perselisihan Pekerja dan Manajemen AQUA

Selain itu, serikat pekerja juga menyampaikan agar BPJS ketenagakerjaan mereka kembali diaktifkan.

"Perusahaan bisa bijaksana dengan memberikan klaim biaya berobat pekerja dan keluarganya pada periode Oktober 2022 s/d Januari 2023, tetap dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, kata Zaki, serikat pekerja meminta agar diberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi putra daerah untuk jenjang karir dan menempati posisi yang strategis.

Ia juga menyampaikan komitmen pekerja akan meningkatkan semangat kolaborasi untuk membangun Pabrik Aqua Solok.

"Kami akan berkolaborasi ebih baik dengan seluruh stakeholder terutama dengan pihak manajemen perusahaan, Pemerintah Daerah, serta seluruh tokoh adat di nagari," katanya.

Baca juga: Temui Pekerja yang di-PHK, Bupati Solok Epyardi Asda akan Panggil Kembali Manajemen AQUA

Kemudian, masing-masing pihak juga sepakat untuk saling menahan diri sampai proses mediasi selesai.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved