PHK Karyawan AQUA

Masih Kasus PHK, Serikat Pekerja Aqua Group Solok Datangi Komnas HAM Sumbar, Minta Perlindungan

Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Aqua Group Solok mendatangi kantor Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/8/20..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Aqua Group Solok mendatangi kantor Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Aqua Group Solok mendatangi kantor Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/8/2023).

Kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mendapatkan perlindungan dari sisi hak asasi manusia berkaitan dengan perlakuan perusahaan milik Danone terhadap para pekerja dan pengurus serikat pekerja Aqua Grup.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Aqua Group, Fuad Zaki menyebut persoalan berawal dari mogok pekerja agar mendapatkan hak upah lembur yang tidak dibayarkan sejak Januari 2016 s/d Agustus 2022, namun berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Blokade Pabrik AQUA Solok Masuki Hari Kedua, Minta Korban PHK Direkrut Kembali

Menurutnya, upaya mogok tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, parsinya pada Pasal 137-145.

Serta mogok yang dilakukan serikat pekerja tersebut juga sudah dinyatakan sah sesuai undang-undang oleh hakim Pengadilan Negeri Padang pada 28 Juli 2023 yang lalu.

"Karena mogoknya dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri, harus pekerja dipekerjakan kembali, itu harapan kami," ujar Fuad Zaki, Senin (14/8/2023).

Fuad Zaki menambahkan kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadu, karena hak-hak sebagai warga negara Indonesia yang dirampas oleh perusahaan. Di antaranya mendapatkan hak pekerjaan yang layak.

Selain itu, memohon bantuan Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat untuk membela dan mengawasi terhadap laporan Polisi yang dibuat di Polda Sumbar.

Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh, Pasal 28 dan 43.

Baca juga: Diblokade Keluarga Korban PHK, Manjemen Pabrik AQUA Solok Minta Jangan Sampai Melanggar Hukum

"Tujuannya agar kami mendapatkan rasa keadilan atas laporan yang kami buat sejak 9 bulan yang lalu, serta untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya.

Fuad Zaki menambahkan, semulanya terdapat 101 pekerja yang di PHK, namun sering berjalannya waktu, masih terdapat 24 orang pekerja yang belum dipekerjakan kembali. Mereka inilah yang terus memperjuangkan haknya termasuk ke Komnas HAM.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved