PHK Karyawan UIN Bukittinggi

13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor

Karyawan yang mengalami PHK  tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Karyawan korban PHK UIN Sjech M. Djamil Djambek mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Kota Bukittinggi, Senin (16/1/2023). 

Pihaknya juga sudah mengirinkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.

“Kasihan kita mereka yang di PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya. Masak meng-PHK karyawan tidak dibayarkan hak-haknya” ujar M. Nur Idris menyesalkan. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal PHK karyawan ini, Kepala Bagian Umum UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Indrial belum mengangkat telepon dan membalas pesan singkat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved