PHK Karyawan UIN Bukittinggi
13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor
Karyawan yang mengalami PHK tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Karyawan korban PHK UIN Sjech M. Djamil Djambek mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Kota Bukittinggi, Senin (16/1/2023).
Pihaknya juga sudah mengirinkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.
“Kasihan kita mereka yang di PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya. Masak meng-PHK karyawan tidak dibayarkan hak-haknya” ujar M. Nur Idris menyesalkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal PHK karyawan ini, Kepala Bagian Umum UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Indrial belum mengangkat telepon dan membalas pesan singkat. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PHK Karyawan UIN Bukittinggi
UIN Bukittinggi Klarifikasi soal 13 Karyawan Kena PHK, Pendamping Hukum Beri Respons |
![]() |
---|
Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak |
![]() |
---|
Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar |
![]() |
---|
PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.