PHK Karyawan UIN Bukittinggi

PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat

Dari 13 orang korban PHK Karyawan UIN Bukittinggi, salah satu diantaranya merupakan wanita yang sedang hamil.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
M. Nur Idris saat diwawancarai oleh TribunPadang.com di kantornya di Kota Bukittinggi, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sebanyak 13 karyawan non PNS kena PHK oleh pihak Uiniversitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djambek Bukittinggi. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, M. Nur Idris saat ditemui TribunPadang.com di kantornya Simpang Jarak, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Dari 13 orang korban PHK Karyawan UIN Bukittinggi, salah satu diantaranya merupakan wanita yang sedang hamil.

"Salah satu klien yang saya dampingi saat ini, ada yang tengah hamil, inisialnya PD (32), dulu bekerja sebagai petugas kebersihan di UIN Sjech M. Djambek Bukittinggi," kata Idris, Kamis (19/1/2023).

Idris menyebut, pemecatan karyawan atau PHK yang dilakukan oleh pihak UIN Sjech M. Djambek itu, sama sekali tidak layak sesuai regulasi.

Baca juga: 13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor

Karyawan korban PHK UIN Sjech M. Djamil Djambek mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Kota Bukittinggi, Senin (16/1/2023).
Karyawan korban PHK UIN Sjech M. Djamil Djambek mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Kota Bukittinggi, Senin (16/1/2023). (istimewa)

Sebab, kata Idris, dari pengakuan 13 kliennya itu, pihak kampus tidak pernah melakukan mediasi atau memberikan peringatan terhadap kinerja mereka.

"13 karyawan yang di-PHK ini, hanya dipanggil satu hari sebelum dipecat. Dan saat pertemuan itu, karyawan ini juga tak ada diberikan pembahasan bakal dipecat (tidak ada peringatan sebelumnya)," ungkap Idris.

Untuk itu, kata Idris, saat ini pihaknya bakal membantu 13 karyawan tersebut untuk mendapatkan haknya saat di-PHK.

Hak karyawan itu, di antaranya, berupa pesangon atau kesepakatan antara kedua belah pihak antara kampus dan 13 karyawan ini.

Sebelumnya diberitakan, 13 karyawan Tenaga Kependidikan Bukan PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengaku telah di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektor.

Baca juga: Pasca Pertemuan dengan Direksi AQUA, Bupati Solok Kumpulkan 101 Karyawan Korban PHK

Karyawan yang mengalami PHK  tersebut mengadu ke kantor Pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1/2023).

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, Muhammad Nur Idris saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (19/1/2023) membenarkan bahwa 13 orang karyawan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengadu ke kantornya.

M Nur Idris mengatakan mereka di PHK secara sepihak dan meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," ujarnya.

M Nur Idris mengatakan PHK ini berdasarkan Keputusan Rektor UIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023, pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.

Baca juga: Temui Pekerja yang di-PHK, Bupati Solok Epyardi Asda akan Panggil Kembali Manajemen AQUA

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved