PHK Karyawan UIN Bukittinggi
PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat
Dari 13 orang korban PHK Karyawan UIN Bukittinggi, salah satu diantaranya merupakan wanita yang sedang hamil.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
M. Nur Idris saat diwawancarai oleh TribunPadang.com di kantornya di Kota Bukittinggi, Kamis (19/1/2023).
Menurut M. Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya, namun tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di PHK, sehingga menimbulkan kebinggunan dan tanda tanya bagi mereka.
Lebih lanjut Idris menjelaskan, karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, cleaning service, dan satpam.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal PHK karyawan ini, Kepala Bagian Umum UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Indrial belum mengangkat telepon dan membalas pesan singkat. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PHK Karyawan UIN Bukittinggi
UIN Bukittinggi Klarifikasi soal 13 Karyawan Kena PHK, Pendamping Hukum Beri Respons |
![]() |
---|
Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak |
![]() |
---|
Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar |
![]() |
---|
13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.