PHK Karyawan UIN Bukittinggi

PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat

Dari 13 orang korban PHK Karyawan UIN Bukittinggi, salah satu diantaranya merupakan wanita yang sedang hamil.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
M. Nur Idris saat diwawancarai oleh TribunPadang.com di kantornya di Kota Bukittinggi, Kamis (19/1/2023). 

Menurut M. Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya, namun tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di PHK, sehingga menimbulkan kebinggunan dan tanda tanya bagi mereka.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, cleaning service, dan satpam.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal PHK karyawan ini, Kepala Bagian Umum UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Indrial belum mengangkat telepon dan membalas pesan singkat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved