PHK Karyawan UIN Bukittinggi

UIN Bukittinggi Klarifikasi soal 13 Karyawan Kena PHK, Pendamping Hukum Beri Respons

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates itu menyebut, klarifikasi yang dilakukan oleh UIN Bukittinggi itu tak berpengaruh untuk kasus PHK.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Gedung Rektorat UIN Sjech M Djambek Bukittinggi, difoto Kamis (19/1/2023). 

Jikapun masa kontrak 13 karyawan itu telah habis, kata Idris, UIN Bukittinggi wajib memberikan surat pemberitahuan PHK atau pemecatan, selambat-lambatnya 7 hari sebelum mereka di-PHK.

Surat pemberitahuan itu, kata Idris, juga berguna supaya karyawan yang akan di-PHK bisa mempersiapkan dirinya, apakah akan menolak PHK atau menerimanya.

"Menyangkut mekanisme PHK ini, juga telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan," terang Idris.

Sedangkan, kata Idris, 13 karyawan yang di-PHK UIN Bukittinggi itu, hanya dipanggil satu kali dan besoknya langsung dipecat. Tanpa adanya evaluasi ataupun peringatan terlebih dahulu.

Baca juga: 13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor

"Senin (9/1/2023) karyawan ini dipanggil dalam rangka evaluasi, lalu secara tiba-tiba dan terkesan sepihak, Selasa (10/1/2023) 13 karyawan ini dinyatakan tak bisa bekerja lagi, alias PHK," terang Idris.

Alasan UIN Bukittinggi, dari laporan klien yang diterima Idris, karena dinilai 13 karyawan itu tidak bekerja dengan maksimal. Padahal, sebagian di antara mereka sudah ada yang bekerja di kampus itu lebih dari 5 tahun.

"Kita hanya minta kampus tunaikan hak karyawan ini usai di-PHK, berupa pesangon atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Terkait kenapa di-PHK dan sebagainya, tentunya itu ranah wewenang dari kampus juga, kami tak persoalkan itu," pungkas Idris.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved