Kota Padang Panjang

Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Pengguna Narkotika di Padang Panjang, 37 Paket Siap Edar Diamankan

Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polres Padang Panjang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang bersama barang bukti 37 paket shabu siap edar, Kamis (11/9/2025). Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kawasan Kelurahan Balai-Balai. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dua orang laki-laki ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerahnya.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut," katanya.

"Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya penggerebekan dilakukan,” sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Penembak Ikan Hilang saat Menyelam di Danau Maninjau Agam, Tim SAR Dikerahkan

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JF (35) dan HR (33) yang merupakan warga Kota Padang Panjang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu.

Barang bukti tersebut antara lain berupa 37 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik, satu buah korek api warna merah yang sudah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok, satu buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air dan beberapa barang bukti lainnya.

Ardi menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Bangga Tim Cerdas Quran Kabupaten Dharmasraya Raih Prestasi Membanggakan Tingkat Sumbar

Barang bukti yang ditemukan juga sudah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Polres Padang Panjang. Kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk mendukung penegakan hukum.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved