PHK Karyawan UIN Bukittinggi
Penjelasan UIN Bukittinggi Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Rektor: Habis Masa Kontrak
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ridha Ahida merespons adanya 13 orang karyawan tenaga kependidikan bukan ..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
“Mereka diberhentikan dengan hormat tapi haknya tidak diberikan. Seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalua mereka di PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK,” ujar M. Nur Idris.
Sebagai komitmen atas pengaduan 13 karyawan ini, M. Nur Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, yang meminta agar pihak Rektorat UIN untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK ini.
Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di PHK.
“Kami sudah kirimkan somasi kepada Rektor UIN agar meninjau keputusan PHK ini dengan perundingan bersama. Namun apabila memang 13 karyawan ini akan di PHK juga, maka kita minta agar dibayarkan hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, yang diperhitungkan dengan lama masa kerjanya” terang Idris.
M. Nur Idris mengaku, surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.
“Kasihan kita mereka yang di PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya. Masak meng-PHK karyawan tidak dibayarkan hak-haknya” ujar M. Nur Idris menyesalkan. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
UIN Bukittinggi Klarifikasi soal 13 Karyawan Kena PHK, Pendamping Hukum Beri Respons |
![]() |
---|
Terkait PHK 13 Karyawan Non PNS, Pihak UIN Bukittinggi Belum Bisa Berkomentar |
![]() |
---|
PHK 13 Karyawan UIN Bukittinggi Tak Sesuai Aturan, Tanpa Peringatan Tiba-Tiba Dipecat |
![]() |
---|
13 Karyawan Non PNS UIN Bukittinggi Kena PHK Sepihak, Minta Hak Pesangon Dibayarkan Rektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.