Kabupaten Sijunjung

Diduga Lecehkan Keponakan Sendiri, Seorang Paman di Sijunjung Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak ...

Tayang:
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Seorang Pria di Sijunjung ditangkap Polisi, lantaran diduga rudapaksa keponakan sendiri, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak bawah umur, Selasa (17/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari ibu korban yang berinisial A, Sabtu (14/1/2023).

"Ibu korban melaporkan bahwa telah terjadi dugaan bahwa anak kandungnya inisial H (12) telah menerima pelecehan dari pamannya yang berinisial N (29)," ungkapnya, Rabu (18/1/2022).

Ia menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya melakukan interogasi kepada korban dan saksi-saksi di ruangan Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, Senin (16/1/2023).

Dikatakannya, korban mengaku bahwa ia telah berulang kali menerima perlakuan bejat pamannya  tersebut sejak bulan April 2022 hingga terakhir pada tanggal 8 Januari 2023, di sebuah rumah di Nagari Solok Amba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Update Kasus Pelecehan oleh Dosen: Unand Masih Tunggu Keputusan Soal Sanksi dari Kemendikbud

"Dari hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa ia telah melarikan di ke daerah Asam Jujuan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya," ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu.

Dengan informasi tersebut, Tim Opsnal dan Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung berangkat menuju lokasi keberadaan terduga pelaku tersebut.

Kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu menyebut, sesampainya di lokasi tersebut pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Rumbai.

"Kami mendapatkan informasi tersebut, bahwa inisial N bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang berada di tengah hutan daerah tersebut," tutur Abdul Kadir Jailani.

Kemudian, setelah melakukan perjalanan sekira tiga jam menuju lokasi tersebut,  pihak Sat Reskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi tersebut.

Baca juga: Marak Pelecehan Seksual di Kampus Sumbar, Pengamat Psikososial UNP: yang Kelihatan Sedikit

"Saat kami melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ucapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada keponakannya tersebut.

"Selain korban inisial H (12), pelaku juga melakukan pelecehan kepada adik kandung korban yang berinisial T (8) sebanyak tiga kali sejak tahun 2022," terang Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu.

Selanjutnya, pihak Polres Sijunjung membawa pelaku ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum yang lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved