Pelecehan Mahasiswi di Padang

Update Kasus Pelecehan oleh Dosen: Unand Masih Tunggu Keputusan Soal Sanksi dari Kemendikbud

Wakil Rektor III Insannul Kamil mengatakan, hingga saat ini belum ada surat keputusan yang dikeluarkan Kemendikbud

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melalukan aksi demonstrasi ke Rektorat, tuntut pimpinan kampus segera menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen kepada mahasiswi, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Universitas Andalas (Unand) masih menunggu surat keputusan Kemendikbud terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terhadap delapan mahasiswa.

Wakil Rektor III Insannul Kamil mengatakan, hingga saat ini belum ada surat keputusan yang dikeluarkan Kemendikbud tentang kasus pelecehan oleh dosen ini.

"Hingga kini kita masih menunggu keputusan Kemendikbud," ujarnya, Kamis (12/1/2023)

Insannul Kamil mengatakan, hingga saat ini oknum dosen terduga pelaku tersebut masih dinonaktifkan.

"Selama proses pemeriksaan, dosen yang bersangkutan masih dinonaktifkan," ujarnya.

Baca juga: Pernyataan Sikap BEM KM Unand Terkait Dugaan Pelecehan oleh Dosen ke Mahasiswi

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unand Insanul Kamil
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unand Insanul Kamil (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi bertugas diĀ  S2 Kajian Budaya FIB Unand.

Ini diungkapkan Dekan FIB Unand Herwandi saat jumpa pers bersama Satgas PPKS, Jumat (23/12/2022)

Herwandi mengatakan pelaku inisial KC ini merupakan lulusan doktor.

Ia berada di S2 Kajian budaya dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.

Herwandi mengatakan, pelaku sudah berusia diatas 50 tahun.

Baca juga: Heboh Pelecehan oleh Dosen, Spanduk Bela Korban Kekerasan Seksual Muncul di Universitas Andalas

"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih dipakai," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku bertempat tinggal di perumahan Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.

Lanjutnya, Rektor Unand sudah mengusir yang bersangkutan dari rumah tersebut secara informal.

"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku sudah dinonaktifkan sejak Oktober 2022.

Baca juga: Tanggapi Dugaan Pelecehan oleh Dosen Unand, Ketua DPRD Sumbar: Rektor Harus Evaluasi Sistem

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved