Pelecehan Mahasiswi di Padang

Update Kasus Pelecehan oleh Dosen: Unand Masih Tunggu Keputusan Soal Sanksi dari Kemendikbud

Wakil Rektor III Insannul Kamil mengatakan, hingga saat ini belum ada surat keputusan yang dikeluarkan Kemendikbud

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melalukan aksi demonstrasi ke Rektorat, tuntut pimpinan kampus segera menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen kepada mahasiswi, Senin (26/12/2022). 

Pelaku dilarang mengajar maupun memberikan bimbingan kepada mahasiswa.

Herwandi mengatakan, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," ujarnya.

Herwandi mengatakan sanksi berat yang dapat dikenakan pada pelaku sesuai aturan bisa berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved