Pelecehan Mahasiswi di Padang
Update Kasus Pelecehan oleh Dosen: Unand Masih Tunggu Keputusan Soal Sanksi dari Kemendikbud
Wakil Rektor III Insannul Kamil mengatakan, hingga saat ini belum ada surat keputusan yang dikeluarkan Kemendikbud
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melalukan aksi demonstrasi ke Rektorat, tuntut pimpinan kampus segera menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen kepada mahasiswi, Senin (26/12/2022).
Pelaku dilarang mengajar maupun memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
Herwandi mengatakan, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," ujarnya.
Herwandi mengatakan sanksi berat yang dapat dikenakan pada pelaku sesuai aturan bisa berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Mahasiswi di Padang
Update Kasus Pelecehan Seksual Terduga Oknum Dosen Unand: Kemendikbud Sudah Lakukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Mahyeldi: Korban Pelecehan Seksual Dosen Unand Perlu Diberikan Perlindungan |
![]() |
---|
Rekomendasi Telah Disampaikan, Unand Tunggu Tindak Lanjut Kemendikbud Soal Kasus Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Marak Pelecehan Seksual di Kampus Sumbar, Pengamat Psikososial UNP: yang Kelihatan Sedikit |
![]() |
---|
Meski Dinonaktifkan Rektor, Oknum Pelecehan Seksual di Unand Berstatus Dosen Aktif di Laman PDDikti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.