Pelecehan Mahasiswi di Padang
Gubernur Sumbar Mahyeldi: Korban Pelecehan Seksual Dosen Unand Perlu Diberikan Perlindungan
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi berharap terduga pelaku pelecehan seksual di Unand segera diproses
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, mengatakan para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di kampus Universitas Andalas (Unand) perlu diberikan perlindungan.
Selain itu, menurut Mahyeldi, korban juga mesti diback-up, apalagi ada yang mengalami trauma.
Ia berharap terduga pelaku segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kapolda menyampaikan, silakan diatasi di Unand dulu," ujar Mahyeldi, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Meski Dinonaktifkan Rektor, Oknum Pelecehan Seksual di Unand Berstatus Dosen Aktif di Laman PDDikti
Lebih lanjut kata dia, pihak kampus dan kepolisian punya kewenangan masing-masing dalam kasus kekerasan seksual itu.
Mahyeldi mengaku, beberapa kesempatan bertemu langsung dengan Rektor Unand.
Ia lantas berpesan, selain menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), pimpinan kampus diminta untuk menjaga kondusifitas.
"Tentu semua harus dikoordinasikan sehingga tidak menimbulkan efek negatif lainnya," pungkas dia.
Baca juga: Rektor dan Satgas PPKS Unand ke Kemendikbud, Bawa Usulan Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Viral
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi mengatakan, saat ini pihak kampus menunggu tindak lanjut dari kementerian terkait dugaan kekerasan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi.
Sebelumnya, Rektor dan Satgas PPKS Unand sudah mendatangi Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi.
Setelahnya, kementerian berwenang untuk menjatuhi sanksi terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Unand Bawa 6 Tuntutan ke Rektorat: Percepat Prosedur Penanganan Kejahatan Seksual
Adapun hingga saat ini, belum ada titik terang langkah yang akan diambil oleh kementerian.
"Sampai saat ini masih belum. Hal terkait ini menyangkut lintas kementerian, ada kemenPan RB juga karena berhubungan dengan ASN," ujar Henmaidi menjawab TribunPadang.com, Jumat (30/12/2022).
"Tentu demikian. Kementerian memiliki prosedur penanganan pula terkait hal ini," tambah dia.
Artinya, kata dia, kewenangan Kemendikbud ialah memberikan sanksi akademik sesuai pelanggaran yang dilakukan dan berkaitan dengan status sebagai dosen.