Pelecehan Mahasiswi di Padang

Meski Dinonaktifkan Rektor, Oknum Pelecehan Seksual di Unand Berstatus Dosen Aktif di Laman PDDikti

Oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) masih berstatus sebagai dosen tetap.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
ISTIMEWA
Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) masih berstatus sebagai dosen tetap.

Melansir website resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), status aktivitas oknum terduga pelaku ialah aktif.

Di website tersebut juga tercantum data lainnya, seperti riwayat pendidikan dan riwayat mengajar terduga pelaku dimana terduga pelaku sudah mengajar sejak semester ganjil tahun 2022.

Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi mengatakan, terkait status terduga pelaku di PDDikti merupakan kewenangan Kemendikbud Ristek.

"Terduga pelaku masih dalam daftar orang yang berstatus sebagai dosen, disebabkan karena proses belum selesai," ujar Henmaidi kepada TribunPadang.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Rektor dan Satgas PPKS Unand ke Kemendikbud, Bawa Usulan Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Viral

Kata dia, pihaknya juga masih menunggu seperti apa keputusan Kemendikbud Ristek berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS.

"Apakah penonaktifan dari Dikti, itu kan berproses, artinya kementerian tak serta merta menerima apa yang disampaikan tim investigasi Satgas PPKS Unand kan. Boleh jadi, kementerian juga akan membentuk tim untuk memfollow up untuk melakukan investigasi atau verifikasi," terang dia.

Ia menyampaikan, tim dari Kemendikbud Ristek tentu mesti terlebih dahulu meneliti bahan investigasi dari Satgas PPKS Unand, untuk selanjutnya mengambil tindakan.

"Apakah akan turun inspektur jendral, itu tentu sudah berada di tangan timnya kementerian," lanjutnya.

Henmaidi menuturkan, kewenangan pimpinan kampus hanya sebatas penonaktifan aktivitas akademik terduga pelaku.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Unand Bawa 6 Tuntutan ke Rektorat: Percepat Prosedur Penanganan Kejahatan Seksual

Hal tersebut, katanya sudah diberlakukan, bahwa sesuai aturan, SK penonaktifan berlaku selama 30 hari.

Sementara, karena proses investigasi dari Satgas PPKS masih berlangsung, penonaktifan terduga pelaku sudah diperpanjang sebanyak dua kali.

"Non aktif itu dari penugasan untuk kegiatan akademik, sementara yang lainnya belum berubah statusnya," kata dia.

Sementara itu, terkait tuntutan Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas terkait masih beredarnya oknum pelaku di kampus, pimpinan kampus tidak punya kewenangan untuk melarangnya.

"Kewenangan kita untuk melarang terduga pelaku yang masih datang ke lingkungan kampus belum ada," ulas dia.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Demo Rektorat Unand Terkait Pelecehan, Teriakan Ganyang Predator Menggema

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved